Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pemberian Tukin dan Besarannya Tiap-tiap Kelas

image-gnews
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB bersama Kementerian Keuangan tengah mendesain perhitungan baru besaran tunjangan kinerja alias tukin para Aparat Sipil Negara.

“Targetnya (penerapannya) kira-kira begitu (tahun depan). Tapi kalau targetnya sih kalau dua bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan pak presiden supaya tunjangan itu berimplikasi ke peningkatan kinerja,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Rabu, 17 Mei 2023.

Saat ini, regulasi terkait tukin tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa Pegawai diberikan tukin setiap bulan, selain penghasilan menurut peraturan perundang-undangan. Adapun rincian beleidnya yaitu:

1. Besarnya tukin didasarkan pada kelas jabatan.

2. Besarnya tukin untuk calon Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah 80 persen dari kelas jabatan pelaksana di unit kerjanya yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.

3. Tukin diberikan setelah mempertimbangkan capaian kinerja individu.

Adapun dasar penetapan tukin, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil yaitu:

Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka penghitungan tukin harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan. Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan, digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan.

Untuk Penilaian Jabatan Struktural, adapun faktor dan kriteria penilaian jabatan, sebagai berikut ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal yang terbagi dalam dua sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Dalam melakukan penilaian jabatan fungsional digunakan faktor jabatan, yaitu pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang. Menurut lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, besaran tukin berdasarkan kelasnya yaitu:

1. Kelas 17 Rp33.240.000

2. Kelas 16 Rp27.577.500

3. Kelas 15 Rp19.280.000

4. Kelas 14 Rp17.064.000

5. Kelas 13 Rp10.936.000

6. Kelas 12 Rp9.896.000

7. Kelas 11 Rp8.757.600

8. Kelas 10 Rp5.979.200

9. Kelas 9 Rp5.079.200

10. Kelas 8 Rp4.595.150

11. Kelas 7 Rp3.915.950

12. Kelas 6 Rp3.510.400

13. Kelas 5 Rp3.134.250

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

14. Kelas 4 Rp2.985.000

15. Kelas 3 Rp2.898.000

16. Kelas 2 Rp2.708.250

17. Kelas 1 Rp2.531.250

Sementara itu, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 4 dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada:

1. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan pada Badan Kepegawaian Negara.

2. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain.

3. Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

5. Pegawai yang berhenti atau diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

6. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.

7. Pegawai yang sedang mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN.

8. Pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 6, pembayaran dan pemotongan tukin dilakukan dengan memperhitungkan Laporan Kinerja Pegawai, ketidakhadiran, dan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pemotongan Tukin dikenakan kepada:

1. Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai.

2. Pegawai yang terlambat masuk bekerja.

3. Pegawai yang pulang cepat.

4. Pegawai yang tidak masuk bekerja.

5. Pegawai yang terlambat masuk bekerja dan tidak mengganti waktu keterlambatan.

6. Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir.

7. Pegawai yang cuti sakit yang tidak dirawat inap, cuti bersalin, atau mengalami gugur kandungan.

Pilihan editor : Menpan RB Kritik ASN yang Mengeluh Pendapatannya Kurang, Dulu Sebelum Ada Tunjangan Cukup

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri PANRB Terima Hasil Tinjauan LKjPP

23 jam lalu

Menteri PANRB Terima Hasil Tinjauan LKjPP

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerima Hasil Peninjauan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2023 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

6 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


Menpan RB Jajaki Peningkatan Kerja Sama Transformasi Digital dengan Australia

8 hari lalu

Menpan RB Jajaki Peningkatan Kerja Sama Transformasi Digital dengan Australia

Menpan RBAnas mengusulkan dua hal untuk penguatan kolaborasi Indonesia-Australia terkait transformasi digital. Jajaki Peningkatan Kerja Sama Transformasi Digital dengan Australia


Pemerintah Pastikan Kenaikan THR dan Gaji ke-13

12 hari lalu

Pemerintah Pastikan Kenaikan THR dan Gaji ke-13

Pencairan THR direncanakan 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 dilaksanakan mulai Juni 2024.


Korupsi Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 hingga 6 Tahun Penjara

13 hari lalu

Tersangka Christa Handayani Pangaribowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Christa yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Kementerian ESDM  tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerien ESDM yang merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Korupsi Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 hingga 6 Tahun Penjara

10 terdakwa korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM dihukum bervariasi. Paling berat 6 tahun bui.


Sempat Batal, Sidang Putusan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Digelar Hari Ini

13 hari lalu

Tersangka Christa Handayani Pangaribowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Christa yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Kementerian ESDM  tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerien ESDM yang merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sempat Batal, Sidang Putusan Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Digelar Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa korupsi tukin Kementerian ESDM.


THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

13 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
THR PNS Cair 100 Persen dan CPNS 80 Persen, Cek Besarannya

PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN telah diteken oleh Presiden Jokowi. Simak besarannya untuk PNS dan CPNS berikut ini.


Pemerintah Godok Aturan Suami Dapat Cuti saat Istri Melahirkan

14 hari lalu

Pemerintah Godok Aturan Suami Dapat Cuti saat Istri Melahirkan

Sudah diberlakukan di beberapa negara. Sedangkan di Indonesia masih dibahas bersama stakeholder terkait.


Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

18 hari lalu

Massa dari Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi saat menggelar demo di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2023. Dalam Demo yang bertajuk Aksi Keprihatinan itu, mereka meminta agar KPU dan Bawaslu dibubarkan karena dinilai melegalkan Pemilu 2024 yang penuh kecurangan. Massa juga menuntut agar KPU mendiskualifikasi paslon 02 karena telah terindikasi melakukan kecurangan sangat masif. Dan telah menipu rakyat dengan opini klaim  kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga survei team suksesnya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya

Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?


4 Tahun Tak Cair 100 Persen, Sri Mulyani Janjikan THR ASN 2024 Diberikan Tanpa Pemotongan

19 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
4 Tahun Tak Cair 100 Persen, Sri Mulyani Janjikan THR ASN 2024 Diberikan Tanpa Pemotongan

Setelah 4 tahun THR ASN tak dicairkan secara penuh alias tak 100 persen, pada 2024 menurut Menkeu Sri Mulyani ditetapkan diberikan tanpa pemotongan.