Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Pemberian Tukin dan Besarannya Tiap-tiap Kelas

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB bersama Kementerian Keuangan tengah mendesain perhitungan baru besaran tunjangan kinerja alias tukin para Aparat Sipil Negara.

“Targetnya (penerapannya) kira-kira begitu (tahun depan). Tapi kalau targetnya sih kalau dua bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan pak presiden supaya tunjangan itu berimplikasi ke peningkatan kinerja,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Rabu, 17 Mei 2023.

Saat ini, regulasi terkait tukin tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa Pegawai diberikan tukin setiap bulan, selain penghasilan menurut peraturan perundang-undangan. Adapun rincian beleidnya yaitu:

1. Besarnya tukin didasarkan pada kelas jabatan.

2. Besarnya tukin untuk calon Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah 80 persen dari kelas jabatan pelaksana di unit kerjanya yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.

3. Tukin diberikan setelah mempertimbangkan capaian kinerja individu.

Adapun dasar penetapan tukin, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil yaitu:

Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka penghitungan tukin harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan. Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan, digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan.

Untuk Penilaian Jabatan Struktural, adapun faktor dan kriteria penilaian jabatan, sebagai berikut ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal yang terbagi dalam dua sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Dalam melakukan penilaian jabatan fungsional digunakan faktor jabatan, yaitu pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang. Menurut lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, besaran tukin berdasarkan kelasnya yaitu:

1. Kelas 17 Rp33.240.000

2. Kelas 16 Rp27.577.500

3. Kelas 15 Rp19.280.000

4. Kelas 14 Rp17.064.000

5. Kelas 13 Rp10.936.000

6. Kelas 12 Rp9.896.000

7. Kelas 11 Rp8.757.600

8. Kelas 10 Rp5.979.200

9. Kelas 9 Rp5.079.200

10. Kelas 8 Rp4.595.150

11. Kelas 7 Rp3.915.950

12. Kelas 6 Rp3.510.400

13. Kelas 5 Rp3.134.250

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

14. Kelas 4 Rp2.985.000

15. Kelas 3 Rp2.898.000

16. Kelas 2 Rp2.708.250

17. Kelas 1 Rp2.531.250

Sementara itu, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 4 dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada:

1. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan pada Badan Kepegawaian Negara.

2. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain.

3. Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

5. Pegawai yang berhenti atau diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

6. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.

7. Pegawai yang sedang mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN.

8. Pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 6, pembayaran dan pemotongan tukin dilakukan dengan memperhitungkan Laporan Kinerja Pegawai, ketidakhadiran, dan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pemotongan Tukin dikenakan kepada:

1. Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai.

2. Pegawai yang terlambat masuk bekerja.

3. Pegawai yang pulang cepat.

4. Pegawai yang tidak masuk bekerja.

5. Pegawai yang terlambat masuk bekerja dan tidak mengganti waktu keterlambatan.

6. Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir.

7. Pegawai yang cuti sakit yang tidak dirawat inap, cuti bersalin, atau mengalami gugur kandungan.

Pilihan editor : Menpan RB Kritik ASN yang Mengeluh Pendapatannya Kurang, Dulu Sebelum Ada Tunjangan Cukup

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023, Janda dan Duda Pegawai Negeri Sipil Bisa Dapat

2 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023, Janda dan Duda Pegawai Negeri Sipil Bisa Dapat

Gaji ke-13 2023 selain diterima oleh PNS aktif, juga akan didapatkan oleh pensiunan PNS, serta penerima pensiun yakni janda dan duda PNS.


Beberapa Pihak Sebut Rencana Perombakan Tunjangan Kinerja ASN Kurang Tepat, Ada Apa?

6 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Beberapa Pihak Sebut Rencana Perombakan Tunjangan Kinerja ASN Kurang Tepat, Ada Apa?

Perombakan pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi ASN oleh pemerintah dinilai kurang tepat. Sejumlah pihak turut menanggapi rencana ini.


Rincian Gaji ke-13 PNS per Golongan yang Bakal Cair Juni 2023

6 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Rincian Gaji ke-13 PNS per Golongan yang Bakal Cair Juni 2023

Rincian gaji ke-13 PNS 2023 terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.


Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

6 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait tunjangan kinerja atau tukin ASN. Tak lagi sama rata, nantinya tukin akan diberikan berbeda-beda.


Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

Ekonom menilai dalih kenaikan gaji PNS demi melindungi Indonesia dari kenaikan inflasi, tidak tepat.


Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

7 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemenpan RB Pastikan Gaji Ke-13 PNS Cair Juni: Biasanya Pertengahan

Kemenpan RB mengonfirmasi waktu pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada bulan depan atau Juni 2023.


Menpan RB Kritik ASN yang Mengeluh Pendapatannya Kurang: Dulu Sebelum Ada Tunjangan, Cukup

7 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Menpan RB Kritik ASN yang Mengeluh Pendapatannya Kurang: Dulu Sebelum Ada Tunjangan, Cukup

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengkritik Aparatur Sipil Negara atau ASN yang selalu merasa pendapatannya kurang.


Menpan RB: Pendapatan ASN di Atas Rata-rata tapi Kadang Kurang, karena Apa?

7 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Menpan RB: Pendapatan ASN di Atas Rata-rata tapi Kadang Kurang, karena Apa?

Menpan RB Abdullah Azwar Anas pendapatan ASN di atas rata-rata pendapatan nasional per kapita.


Menpan RB: Kita Bahas di PP Baru Terkait Tukin, Nggak Pernah Bahas Kenaikan Gaji PNS

8 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformas Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Menpan RB: Kita Bahas di PP Baru Terkait Tukin, Nggak Pernah Bahas Kenaikan Gaji PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas membantah pernah membahas kenaikan gaji PNS.


Terkini Bisnis: Kata Mahfud MD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS ke Parpol, Skema Tukin PNS yang Baru

8 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Dalam rapat tersebut, Mahfud turut menjelaskan kepada forum agar tidak menggertaknya. Ia menyatakan bisa menggertak balik pihak-pihak yang mempertanyakan kinerjanya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Kata Mahfud MD Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS ke Parpol, Skema Tukin PNS yang Baru

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Selasa sore, 23 Mei 2023, diantaranya tanggapan Mahfud MD atas dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo.