“Program gema patas memang sudah dilaksanakan dengan baik khususnya di Gianyar, memang betul ini (memasang patok) untuk anti serobot, anti caplok, dan anti cekcok. Kalau sertifikatnya sudah baik, artinya secara spasial tidak akan ada tumpang tindih, kemudian bisa dimasukkan dalam sistem digital baik fisik maupun yuridis akurat,” jelas Hadi Tjahjanto.
Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa upaya gema patas adalah hal yang penting, di mana tujuannya untuk menentukan batas kepemilikan tanah.
Hal ini akan mempermudah pemerintah daerah, sehingga ketika batasnya sudah ditentukan, data terakumulasi, maka pihaknya hanya perlu pemetaan dan mengeluarkan sertifikat.
Di hadapan delapan masyarakat penerima sertifikat tanah, Hadi menjelaskan keuntungan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mereka lakukan.
Dengan program tersebut, masyarakat akan memiliki kepastian hukum atas tanahnya, investor akan tenang karena seluruh tanah terdata jelas, dan mafia tanah tidak akan memiliki celah untuk masuk.
“Dengan program PTSL yang berjalan baik dampak ekonomi bisa dirasakan. Saya yakin dengan program ini kabupaten-kabupaten menyusul, dan Bali pertengahan 2024 bisa jadi provinsi lengkap,” tutupnya.
Pilihan Editor: Akan Temui Menkeu, Kepala BPN Minta Anggarannya Ditambah Jadi Rp 15 T untuk PTSL
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini