Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp 45,56 Triliun pada Kuartal I 2023, Naik 5,1 Persen

image-gnews
Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total klaim dan manfaat yang dibayarkan oleh industri asuransi jiwa pada kuartal I 2023 mencapai Rp45,56 triliun atau naik 5,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan kuartal I 2022, yang Rp43,35 triliun.

"Kalau kita lihat dari jumlah penerima manfaat atas klaim asuransi dan manfaat tersebut, tercatat jumlahnya mencapai 3,82 juta orang," kata Ketua Bidang Kanal Distribusi & Inklusi Asuransi Tenaga Pemasar AAJI Elin Waty saat konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal I 2023 di Jakarta, Rabu 24 Mei 2023.

Berdasarkan data AAJI, klaim akhir kontrak mengalami penurunan sebesar 51,4 persen yoy dengan nilai sebesar Rp5,41 triliun dari yang sebelumnya Rp11,14 triliun. Klaim akhir kontrak berkontribusi sebesar 11,9 persen dari total klaim asuransi jiwa pada periode tersebut.

Berbeda dengan klaim akhir kontrak, klaim surrender mengalami peningkatan sebesar 39 persen yoy dari sebelumnya Rp19,25 triliun pada kuartal I 2022 menjadi Rp26,75 juta pada periode yang sama tahun ini. Klaim surrender merupakan kontributor terbesar pada total klaim asuransi jiwa, yakni sebesar 58,7 persen.

Di sisi lain, klaim partial withdrawal mengalami penurunan sebesar 19,5 persen yoy, yakni menjadi Rp3,96 triliun dari yang sebelumnya Rp4,92 triliun. Kontribusi klaim partial withdrawal terhadap total klaim yaitu sebesar 8,7 persen.

Selanjutnya: Pembayaran klaim meninggal dunia turun dan klaim kesehatan naik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Pemain Drakor Divorce Insurance, Ada Lee Dong Wook dan Lee Da Hee

2 hari lalu

Lee Dong-wok. dizifilm.com
Profil Pemain Drakor Divorce Insurance, Ada Lee Dong Wook dan Lee Da Hee

Lee Dong Wook dan Lee Da Hee beradu peran dalam drakor Divorce Insurance. ini pemeran lainnya.


BRINS Raih 7 Most Popular Brand Of The Year 2024

6 hari lalu

Direktur Bisnis BRI Insurance, Recky Plangiten (kanan) menerima penghargaan sebagai 7 Most Popular Brand Of The Year 2024 yang diberikan oleh CEO Jawa Pos Media, Leak Kustiyo (kiri), di Balai Kartini. Jakarta, 3 September 2024. Penghargaan diberikan untuk kategori Keuangan (Asuransi Umum). Dok. BRI Insurance
BRINS Raih 7 Most Popular Brand Of The Year 2024

7 Most Popular Brand of the Year 2024 merupakan penganugerahan bagi 7 brand terpopuler dalam 60 kategori sektor.


Grab Klaim Beri Perlindungan Ojol Selama Mitra Tidak Melanggar Aturan

11 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Grab Klaim Beri Perlindungan Ojol Selama Mitra Tidak Melanggar Aturan

Grab Indonesia mengklaim memberi perlindungan kepada ojek online atau Ojol selama mitra tidak melanggar aturan.


Lindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi Terbaik dari MPMInsurance

11 hari lalu

Ilustrasi dok Collegality.
Lindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi Terbaik dari MPMInsurance

Asuransi mobil memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko seperti kecelakaan, kerusakan, pencurian, hingga bencana alam.


Rivan A. Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi di Indonesia Insurance Summit 2024

11 hari lalu

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, turut berpartisipasi dalam Indonesia Insurance Summit 2024 yang diselenggarakan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sanur, Bali, 23 Agustus 2024. Dok. Jasa Raharja
Rivan A. Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi di Indonesia Insurance Summit 2024

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, turut berpartisipasi dalam Indonesia Insurance Summit 2024 yang diadakan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sanur, Bali, pada Jumat hingga Sabtu, 23 s/d 24 Agustus 2024.


AAJI Sebut Premi Industri Asuransi Jiwa Capai Rp88,49 Triliun

12 hari lalu

(Dari kiri) Ketua Bidang Operasional of Excellent dan Ketua Bidang IT dan Digital Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Edy Tuhirman; Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon; dan Ketua Bidang Pengembangan dan Pelatihan SDM AAJI Handojo G. Kusuma dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-September 2023. Konferensi itu digelar di Rumah AAJI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 November 2023. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
AAJI Sebut Premi Industri Asuransi Jiwa Capai Rp88,49 Triliun

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan bahwa total pendapatan premi industri asuransi jiwa nasional tumbuh 2,6 persen


Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

19 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Pemegang Polis Wanaartha Layangkan Gugatan Class Action ke OJK, Ahli Hukum Perdata: Salah Sasaran

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga Koesrianti menilai gugatan pemegang polis Wanaartha Life ke OJK adalah salah sasaran. Ini penjelasannya.


BRI Insurance Bersama BRI Serahkan Pembayaran Klaim Asuransi

20 hari lalu

Pimpinan Cabang Pembantu KCP BRI Kraksaan Yunaidi Firhansyah dan RM BRI Insurance Devy Fitriana menyerahkan bantuan kepada tertanggung musibah kebakaran Saiful Arief di Probolinggo, Jawa Timur, Jumat, 9 Agustus 2024. Tertanggung penerima klaim asuransi adalah nasabah BRI serta peserta asuransi BRINS (BRI Insurance). Dok.BRI Insurance
BRI Insurance Bersama BRI Serahkan Pembayaran Klaim Asuransi

Bank Rakyat Indonesia (BRI) bersama BRI Insurance (BRINS) menyerahkan klaim asuransi sebesar Rp81.790.118 juta kepada nasabah BRI serta peserta asuransi BRINS yang terkena musibah kebakaran di Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat, 9 Agustus 2024.


Nasabah Berharap Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwasraya Bisa Tuntas di Pemerintahan Prabowo

20 hari lalu

Kuasa Hukum Nasabah Korban Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis saat Konsolidasi Nasional di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
Nasabah Berharap Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwasraya Bisa Tuntas di Pemerintahan Prabowo

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak skema restrukturisasi polis mengharapkan Pemerintahan Prabowo dapat menuntaskan proses penyelesaian pembayaran yang masih mandek.


OJK Sebut Aset Jiwasraya Rp 6,7 Triliun Belum Cukup untuk Bayar Klaim ke Seluruh Pemegang Polis Terdampak

21 hari lalu

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
OJK Sebut Aset Jiwasraya Rp 6,7 Triliun Belum Cukup untuk Bayar Klaim ke Seluruh Pemegang Polis Terdampak

OJK menilai Jiwasraya belum memiliki aset yang cukup untuk menyelesaikan seluruh pembayaran klaim kepada pemegang polis yang terdampak.