TEMPO.CO, Jakarta - Kabar tentang bangkrutnya PT GA Tiga Belas atau dikenal Toko Buku Gunung Agung ramai diberitakan. Toko buku yang berdiri sejak 1953 itu juga dikabarkan melakukan ratusan PHK karyawannya. Hal ini membuat beberapa pihak buka suara. Berikut rangkumannya seperti dihimpun Tempo..
Aspek: PHK tak memenuhi ketentuan peraturan perundan-undangan
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal yang terjadi di Toko Buku Gunung Agung. Aspek Indonesia merupakan induk organisasi dari serikat pekerja perusahaan toko buku itu.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menilai PHK yang dilakukan manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan,” ujar dia, lewat keterangan tertulis dikutip Ahad, 21 Mei 2023.
Mirah mengatakan berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Toko Buku Gunung Agung di-PHK secara sepihak sejak 2020-2022. PHK juga diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.
Pekerja yang di-PHK tak dapat hak-hak sesuai ketentuan perundangan
Ironisnya, dia melanjutkan, para pekerja yang di-PHK itu, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. “Karena hanya diberikan kompensasi sebesar satu bulan gaji."
Selama bertahun-tahun, Mirah berujar, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja, menurut dia, dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.
Sebagai induk organisasi dari serikat pekerja Toko Buku Gunung Agung, kata Mirah, Aspek Indonesia pada 24 Maret 2023 mengirimkan surat permohonan audiensi kepada direksi perusahaan. Tujuannya untuk menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak.
“Namun, manajemen menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan Aspek Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan,” kata Mirah.