TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada calon investor ihwal insentif yang disiapkan pemerintah untuk menarik minat para investor dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal membeberkan seluruh insentif yang bakal diterima para investor.
"Kami mengatur insentif perpajakan, yaitu pajak pemerintah pusat yang mengatur pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan kepabeanan," tuturnya di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.
Regulasi insentif tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Terdapat tiga rancangan insentif.
Pertama, insentif yang sudah dan bisa digunakan. Misalnya pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau PDRI.
Kedua, insentif yang sudah ada dan diperluas cakupannya. Di antaranya, tax holiday. Namun, insentif ini hanya diberikan pada sektor tertentu dalam periode maksimal 30 tahun.
Yon menjelaskan bila investasi di luar IKN berlaku untuk penanaman modal Rp 100 miliar, insentif ini bisa berlaku untuk investor di IKN hanya dengan modal Rp 10 miliar.
Kemudian ada fasilitas super deduction tax untuk vokasi atau kegiatan penelitian dan pengembangan. Lalu pajak 0 persen bagi pelaku usaha kecil dan menengah atau UKM.
Ketiga, insentif yang baru atau belum pernah ada sebelumnya. Misalnya tax holiday yang berlaku bagi perusahaan multinasional dan multinasional enterprise (MNE) yang merelokasi kantor pusatnya atau headquarter (HQ). Kemudian Yon menyebut ada superdeduction sustainable development dan superdeduction sumbangan.
Ditambah pembebasan pajak pertambahan nilai untuk kendaraan listrik hingga rumah pegawai. "Ada juga untuk pegawai yang kalau mau ngekos nanti ditanggung pemerintah, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kendaraan listrik, rumah, itu nanti kita berikan fasilitas," tuturnya.
Baca juga: Korupsi BTS Kominfo Johnny Plate, Masyarakat di Daerah Terpencil Semakin Merana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.