TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerima lebih dari 220 letter of intent (LoI) dari dunia usaha swasta dalam negeri dan luar negeri yang menyatakan siap berinvestasi di Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN. Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menyatakan jumlah LoI tersebut didasarkan pada pelaporan hingga Mei 2023.
Dari 220 LoI itu, sebanyak 24 di antaranya diterima ketika Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghadiri KTT G7 di Hiroshima, Jepang, beberapa waktu lalu. Adapun 34 dari LoI tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan non-disclosure agreement (NDA) dengan pemerintah dan siap diteruskan ke proses berikutnya.
"Total kalau yang namanya letter of intent keinginan dari calon investor swasta dalam dan luar negeri itu kita sekarang dapat kira-kira lebih dari 220 letter of intent. Tetapi dari letter of intent menjadi macul di lapangan, tentu itu butuh waktu," ujar Bambang saat memberi sambutan dalam acara bertajuk "Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023" di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.
Bambang menjelaskan, investor yang akan menanamkan modalnya di IKN membutuhkan waktu untuk berikutnya merealisasikan investasinya secara langsung. Tahapan awal yang dilakukan investor di antaranya adalah dengan membuat studi kelayakan hingga melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu.
"Saya tahu bapak/ibu akan membuat suatu feasibility study dengan data yang lebih lengkap mungkin juga bolak balik lihat ke lapangan, bagaimana kondisi topografinya. Kalau di sana itu kan berbukit-bukit, sehingga desain harus disesuaikan," tutur Bambang.
Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 mengatur tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Di dalam beleid itu diatur sejumlah fasilitas yang digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di IKN. Serangkaian insentif tersebut merupakan yang terbaik di Indonesia. "Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D," ucap Bambang.
Nantinya semua fasilitas itu akan diberikan lewat mekanisme perizinan online single submission (OSS) plus yang terintegrasi. Dengan dasar kebijakan itu juga, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Selanjutnya: Bambang yakin sejumlah fasilitas dan insentif itu akan ...