Terhitung dalam waktu kurang dari sebulan, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka baru. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei 2023. Johnny terlibat dalam kasus dugaan ini sebagaiamana perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran.
Adapun lima tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Ketut mengatakan Kejagung sudah melaksanakan proses tahap dua untuk 5 perkara dari 7 tersangka yang ada. "Tersangka JGP dan tersangka WP yang baru dilakukan penahanan dan penangkapan, baru dalam proses penyidikan," ucapnya.
Pilihan Editor: Mahfud MD Tanggapi Kasus Johnny Plate dan Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Ke Partai: Gosip Politik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini