TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengumumkan 220 letter of intent (LoI) atau komitmen awal untuk berbisnis-- yang sudah diterima pemerintah Indonesia dari para calon investor.
"Kami dapat lebih dari 220. Tapi dari letter of intent yang kemudian akan digarap di lapangan butuh waktu," kata Bambang dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.
Namun, ia belum mau menyebut berapa kisaran nilai dari LoI yang diterima itu. Ia hanya mengatakan 24 diantaranya berasal dari investor Jepang yang ditemui saat agenda KTT G7 di Hiroshima.
"Saya lebih baik tidak keluarkan tapi cukup besar," kata dia.
Meski mengklaim peminat investasi di IKN tinggi, ia menekankan realisasinya membutuhkan waktu. Musababnya, tutur Bambang, investor yang ingin melakukan investasi ingin agar segalanya dikalkulasikan. Khususnya, tingkat profitabilitas, tingkat risiko, praktiknya, dan kapan harus memulai di lapangan.
Menurut dia, hanya faktor-faktor tersebut yang membuat proses dari LoI menuju realisasi terasa lambat. Ia mengatakan para investor juga masih bolak-balik ke lapangan untuk melihat kondisi topografi, kontur, jalan, hingga fasilitas seperti wifi, telekomunikasi, energi, dan air.
Kendati demikian, ia menilai LoI yang diterima membuat pemerintah Indonesia dapat memetakan bidang yang diminati para invertor. Misalnya, investasi energi, transportasi, pusat perbelanjaan atau mall, rumah sakit, hingga fasilitas pendidikan.
Selanjutnya, para investor ini nanti akan meminta NDA atau non disclosure agreement. Dari NDA tersebut, akan tercantum data-data riil supaya para investor bisa menghitung dan mempertimbangkan suntikan modalnya. Data itu tidak boleh dibagikan ke pihak lain atau bersifat rahasia.
"(Yang sudah masuk tahap NDA) kalau tidak salah 36 plus plus, karena saya belum tahu yang terakhir seperti apa," tuturnya.
Pilihan Editor: Terpopuler: Warganet Sempat Dihebohkan Anies dan Luhut, Bos Toko Buku Gunung Agung Buka Suara soal PHK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini