TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan secara resmi memulai pembangunan Terminal Penumpang Tipe A Purworejo Baru. Pembangunan ditandai dengan peletakan batu pertama atau ground breaking pekerjaan konstruksi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Pembangunan terminal ini merupakan bagian dari program Revitalisasi Terminal Tipe A secara nasional yang dilakukan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat. "Revitalisasi dilakukan agar fasilitas dan layanan terminal semakin baik, sehingga dapat menumbuhkan budaya masyarakat untuk menggunakan angkutan massal bus," ujar Budi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dalam keterangan tertulis pada pada Minggu, 21 Mei 2023.
Terminal Tipe A Purworejo akan menghubungkan Bandara Yogyakarta International Airport di Kulonprogo, dan sejumlah destinasi wisata seperti KSPN Borobudur dan Bendungan Bener. Selain akan meningkatkan konektivitas antar wilayah perkotaan dan antar provinsi, pemerintah berharap kehadiran terminal ini dapat mendorong potensi pariwisata, dan meningkatkan perekonomian daerah.
Dengan mengusung konsep mix and use, ia menuturkan terminal kini memiliki tiga fungsi utama. Fungsi tersebut, yaitu sebagai pendorong dan penggerak perekonomian wilayah, serta pusat kegiatan sosial, seni dan budaya. Melalui konsep ini, terminal pun dilengkapi dengan sejumlah fasilitas, seperti area komersial bagi UMKM, kuliner, pelayanan publik, hotel, tempat belanja, ruang serbaguna dan lain sebagainya.
"Lokasi baru pembangunan terminal Purworejo ini lebih strategis dan tanahnya telah dihibahkan. Keberadaan terminal baru ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pelayanan transportasi jalan seperti bus," ujar Budi.
Terminal baru ini dibangun di lokasi baru, yaitu sekitar 500 meter dari terminal yang lama. Terminal lama telah beroperasi sejak tahun 1994 dan ditetapkan menjadi Terminal Tipe A mulai tahun 2003. Lokasinya berada di Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, atau berada di seberang Mapolres Purworejo. Nantinya terminal lama yang aset tanahnya merupakan milik desa akan dikembalikan kepada pihak desa.