Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Johnny Plate Tidak Sendiri, Ini Para Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Namun, Johnny Plate tidak sendiri. Sejak diusut mulai Agustus 2022, sebanyak enak orang menjadi tersangka. Lantas, siapa saja tersangka dalam kasus ini dan bagaimana peran mereka? Berikut uraiannya:

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif merupakan anak buah Johnny Plate yang menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo. Anang resmi menjadi tersangka pada 4 Januari 2023. 

Anang diduga berperan dalam membuat peraturan teknis yang didesain untuk memenangkan vendor tertentu. Tujuannya, untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark up sedemikian rupa.


Galumbang Menak Simanjuntak

Galumbang ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Kejagung menetapkannya sebagai tersangka bersama Anang Latif, 4 Januari 2023.

Datang sebagai pihak swasta, Galumbang diduga berperan sebagai pemberi saran dan masukan kepada Anang yang menguntungkan vendor dan konsorsium tertentu.

Yohan Suyanto

Pada 2020 lalu, Yohan Yunato menjabat sebagai Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia. Sama seperti Anang dan Galumbang, Yohan menyandang status tersangka sejak 4 Januari 2023.

Soal peran, Yohan diduga memanfaatkan institusinya untuk membuat kajian teknis rencana pembangunan BTS di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Namun, belakangan diketahui, kajian teknis itu digunakan untuk mewadahi kepentingan Anang, seperti melakukan mark-up harga barang.

Mukti Ali

Mukti Ali merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan rasuah BTS 4G Bakti Kominfo. Account Director of Integrated PT Huawei Investment ini ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Januari 2023.

Mukti Ali disebut melawan hukum dengan dugaan melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS pada Bakti Kominfo. Perencanaan disusun sedemikian rupa demi memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS Bakti Kominfo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Irwan Hermawan

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, menyandang status tersangka sejak 7 Februari 2023. Dia memiliki peran sama seperti Mukti Ali. Irwan disebut disebut melawan hukum dengan dugaan melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS pada Bakti Kominfo. Perencanaan disusun sedemikian rupa demi memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS Kominfo.


Johnny Plate

Menteri Komunikasi dan Informatika alias Menkominfo Johnny Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti. Johnny Plate ditetapkan tersangka pada 17 Mei 2023, setelah diperiksa untuk ketiga kalinya oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut Johnny Plate berperan sebagai menteri sekaligus pengguna anggaran (PA) dalam proyek tersebut. 


Kejagung Sebut Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Sangat Strategis

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan rasuah yang dilakukan Johnny Plate sangat merugikan negara dan rakyat. "Sesuai dengan program pemerintah, ini adalah proyek yang diperuntukkan untuk orang banyak. Proyek ini ditempatkan di pusat-pusat terluar, terpencil, terdalam, terdepan," ujar Ketut dalam konferensi pers di Kejagung pada 17 Mei 2023.

Ketut menegaskan Kejagung mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mengawal proyek infrastruktur ini sampai selesai. "Sehingga program pemerintah dan kepentingan masyarakat banyak, masyarakat kecil, dapat (tercapai) dengan baik," ujarnya. 

Adapun dalam proyek infrastruktur digital ini, BAKTI menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Pertama, konsorsium Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) yang memegang proyek di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.

Kedua, konsorsium Lintas Arta, Huawei, Surya Energi Indontama (SEI) yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Ketiga, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua. Namun, dalam perjalanannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejagung mengendus bau rasuah hingga akhirnya menetapkan keenam tersangka tersebut. 

Baca juga: Korupsi BTS Kominfo Johnny Plate, Masyarakat di Daerah Terpencil Semakin Merana

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Korupsi BTS, Begini Johnny Plate Diduga Terima Upeti Rp 500 Juta Tiap Bulan

1 hari lalu

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023. Johnny juga membantah pernah dibayari untuk bermain golf. Menurutnya, status member miliknya yang dipakai oleh para terdakwa dalam perkara ini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sidang Korupsi BTS, Begini Johnny Plate Diduga Terima Upeti Rp 500 Juta Tiap Bulan

Dalam surat dakwaan perkara korupsi BTS ini, antara lain, secara keseluruhan Johnny G. Plate diduga menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00.


Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

3 hari lalu

Kate, putri Alvin Lim ikut berorasi dalam demo menolak penahanan ayahnya di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Alvin ditahan dalam kasus pemalsuan dokumen dengan vonis empat tahun enam bulan penjara. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magan
Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

Putri Alvin Lim melaporkan Hotman Paris Hutapea karena dinilai melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.


Korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama Ungkap Aliran Dana Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI

3 hari lalu

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 27 Juli 2023. Dalam persidangan tersebut juga dibacakan putusan sela terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. ANTARA/Fath Putra Mulya
Korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama Ungkap Aliran Dana Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI

Irwan Hermawan dan Windi Purnama ungkap aliran dana korupsi BTS sebesar Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI.


Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyimak keterangan yang diberikan oleh saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anang Achmad Latif Gunakan Uang Korupsi BTS Untuk Bayar Rumah Atas Nama Istrinya

Anang Achmad Latif membayar lunas rumah yang dia beli atas nama istrinya menggunakan uang korupsi proyek pembangunan BTS.


Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

4 hari lalu

Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

Sidang dugaan korupsi BTS Kominfo masih berlanjut. Sekitar 9 saksi yang diperiksa hari ini.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

5 hari lalu

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

10 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


Datangi Kejagung, Korban KSP Indosurya Minta Kerugiannya Segera Dikembalikan

10 hari lalu

Tersangka Henry Surya dihadirkan saat konferensi pers pengembangan kasus Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam keterangannya, Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya setelah ditetapkan tersangka pemalsuan akte pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan menahan di rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Datangi Kejagung, Korban KSP Indosurya Minta Kerugiannya Segera Dikembalikan

Sejak putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Mei 2023, belum ada eksekusi terhadap aset-aset bos KSP Indosurya, Henry Surya.


Kejagung Tetapkan Direktur PT Bukaka Tersangka Korupsi Pembangunan Tol MBZ

10 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi (kedua dari kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kedua dari kiri) dan penyidik Kejaksaan Agung memberikan keterangan terkait kasus korupsi pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II elevated ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Tetapkan Direktur PT Bukaka Tersangka Korupsi Pembangunan Tol MBZ

Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol MBZ.


Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

11 hari lalu

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019. Emirsyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Eks Dirut Garuda Indonesia Sebut Dakwaan Jaksa Sama Seperti Kasus Sebelumnya

Eks Dirut Garuda Indonesia dijerat kasus yang sama oleh KPK dan Kejaksaan Agung.