TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, mengusulkan kenaikan gaji menteri dari Rp 19,5 juta menjadi Rp 150 juta per bulan. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies atau Celios, Bhima Yudhistira, menilai sebaliknya.
"Justru gaji menteri beserta tunjangan di tengah situasi ekonomi sekarang harusnya dipangkas," kata Bhima pada Tempo lewat keterangan tertulis, Sabtu, 20 Mei 2023.
Dia melanjutkan, gaji menteri memang Rp 19,5 juta per bulan, namun itu belum termasuk berbagai tunjangan plus fasilitas yang didapatkan para menteri yang nilainya jauh melebihi gaji tersebut. Menurut dia, jumlahnya besar dan boros.
"Sementara target defisit anggaran tahun 2024 mau diturunkan jadi 2,16 persen," ujar Bhima.
Belum lagi, lanjut dia, kebutuhan anggaran untuk perlindungan sosial terus meningkat karena masih ada 26,3 juta penduduk miskin dengan perhitungan moderat dan 40 persen penduduk miskin versi Bank Dunia.
"Seharusnya ada upaya untuk kecilkan gaji menteri dan kepala lembaga pemerintah. Senses of crisis-nya perlu dimunculkan," papar Bhima.
Dia melanjutkan, apalagi beberapa menteri masih memiliki konflik kepentingan dengan sumber bisnis, berbentuk kepemilikan saham di berbagai perusahaan.
"Latar belakang menteri sekarang kan banyak pebisnis, harusnya isu gaji tidak menjadi persoalan," tutur dia.
Sebelumnya eks Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk menaikkan gaji menteri menjadi Rp 150 juta per bulan. Hal ini untuk merespons berita salah satu media nasional yang mengabarkan Sri Mulyani membatasi honor menteri menjadi narasumber di seminar atau diskusi maksimal Rp 1,7 juta.
"Urun pendapat Ibu Menkeu @ItjenKemenkeu .. menteri tidak perlu honor2 tapi naikan gaji menteri yg kurang lebih 19,5 jt perbulan jadi 150 jt/bulan .. angka ini wajar dan tdk terlalu jauh dr standar eksekutif perusahaan2 nasional. Penghitungannya juga lebih mudah terukur," kata Susi melalui akun @susipudjiastuti pada Sabtu, 19 Mei 2023.
Menurut Susi, dengan kenaikan gaji, menteri tidak memerlukan honor-honor sebagai narasumber di seminar atau diskusi.
Baca juga: Korupsi BTS Kominfo Johnny Plate, Masyarakat di Daerah Terpencil Semakin Merana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.