TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar menaikkan gaji menteri menjadi Rp 150 juta per bulan. Apa sebabnya?
Usulan itu diungkap Susi Pudjiastuti di media sosial Twitter pribadinya. Dia mengusulkan hal tersebut untuk menanggapi berita salah satu media nasional yang mengabarkan Sri Mulyani membatasi honor menteri menjadi narasumber di seminar atau diskusi maksimal Rp 1,7 juta.
"Urun pendapat Ibu Menkeu @ItjenKemenkeu .. menteri tidak perlu honor2 tapi naikan gaji menteri yg kurang lebih 19,5 jt perbulan jadi 150 jt/bulan .. angka ini wajar dan tdk terlalu jauh dr standar eksekutif perusahaan2 nasional. Penghitungannya juga lebih mudah terukur," kata Susi melalui akun @susipudjiastuti pada Sabtu, 19 Mei 2023.
Hingga kini, cuitan Susi untuk Sri Mulyani itu telah disukai 2.894 orang, dikomentari 290 pengguna, dan di-retweet 527 kali.
Hal ini lantas ditanggapi seorang warganet. "Mantap idenya Bu Susi, tapi kalo honor mentri ditiadakan, kwatirnya nanti tak ada yg mau ditunjuk jadi menteri," komentar @Panemba90581***.
"Kan gajinya naik hampir 7xnya," balas Susi.
Aturan mengenai pembatasan honor menteri menjadi narasumber tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Pada bagian lampiran PMK tersebut di poin 9, diatur mengatur honorarium narasumber, moderator, pembawa acara atau panitia untuk menteri, pejabat setingkat atau pejabat negara lainnya dengan besaran tak lebih dari Rp 1,7 juta.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 PMK 49/2023 yaitu standar biaya masukan tahun anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Baca juga: Korupsi BTS Kominfo Johnny Plate, Masyarakat di Daerah Terpencil Semakin Merana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.