TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G. Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS). Kejaksaan Agung atau Kejagung menduga Johnny terlibat dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.
“Perlu dicermati bahwa ini bukan tindak pidana biasa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 18 Mei 2023.
Setelah menetapkan Plate menjadi tersangka, Kejagung juga langsung menahan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu pada Rabu, 17 Mei 2023. Plate akan meringkuk di Rumah Tahanan Kejagung untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan kasus.
Harta kekayaan Plate
Menukil Tempo, Kamis, 18 Mei 2023, selama tiga tahun menjabat sebagai Menkominfo di kepemimpinan Presiden Jokowi periode 2019-2024, harta kekayaan Plate terus merangkak naik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Plate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilihat bahwa pada 2019, Plate memiliki harta senilai Rp 172 miliar. Lalu pada 2020 hartanya merangkak naik menjadi Rp 189 miliar. Artinya, ada kenaikan kekayaan sebesar Rp 17 miliar dalam setahun.
Terakhir pada LHPKN 2021, harta kekayaan Plate kembali naik menjadi Rp 191,2 miliar. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, harta kekayaan Plate naik sekitar Rp 2,2 miliar. Sementara untuk pelaporan LHKPN tahun 2022 masih belum ditemukan alias belum dilaporkan.
Sementara dari laporan LHKPN tahun 2021, diketahui bahwa Plate memiliki jumlah harta mencapai Rp 191,2 miliar. Hartanya didominiasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan yang mencapai 46 bidang. Kepemilikan tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah kota, seperti Jakarta Selatan, Depok, Kota Manggarai dan Kota Cilegon. Nilai seluruh tanah dan bangunan itu diperkirakan mencapai Rp 141,4 miliar.
Selanjutnya: Menteri yang punya latar belakang…