Kerugian tersebut, kata Yusuf, berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Yusuf Ateh menjelaskan, BPKP diminta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini sejak Oktober 2022 oleh Kejagung. Setelah mendapat surat permintaan, pihaknya meminta ekspose penyidik dari hasil penyelidikan dan segera melakukan penelitian dan audit.
BPKP, kata dia, melakukan audit mulai dari melakukan analisis dan evaluasi data dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, hingga melakukan observasi fisik bersama Tim Ahli BRIN dan penyidik di bebeberapa lokasi.
"Selain itu, kami mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara," kata Yusuf Ateh lebih jauh ketika menjelaskan perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut.
Pilihan Editor: Rekam Jejak Johnny Plate, Tersangka Kasus Korupsi BTS, Pernah jadi Resimen Mahasiswa hingga Terjerat Skandal ...
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini