TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya buka suara ihwal penetapan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Mei 2023.
Selain itu, kata Usman, Kementerian Kominfo akan tetap menjalankan tugas melayani publik sesuai tugasnya. "Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya,
Seperti diketahui, Johnny Plate akhirnya mengenakan rompi pink Kejaksaan Agung (Kejagung). Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo, Rabu, 17 Mei 2023. Dibawa menggunakan mobil tahanan, Plate langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Dia meninggalkan Kejagung sekitar pukul 12.09.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi kami simpulkan telah terdapat cukup bukti hahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiswa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo paket 1,2,3,4,5 tahun 2020-2022," ujar Direktur Penyidikan (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.
Plate ditetapkan tersangka sesuai perannya sebagai menteri sekaligus pengguna anggaran (PA). Akibat dugaan korupsi ini, menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara merugi hingga Rp 8 triliun.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus Johnny Plate merupakan yang sangat strategis. "Sesuai dengan program pemerintah, ini adalah proyek yang diperuntukkan untuk orang banyak. Proyek ini ditempatkan di pusat-pusat terluar, terpencil, terdalam, terdepan," ujar Ketut.
Karena itu, lanjut Ketut, proyek pembangunan BTS 4G ini sangat dibutuhkan masayarkat. Terutama masyarakat di wilayah tersebut. "Untuk itu, ke depannya proyek tidak akan berhenti sampai di sini, setelah dilakukan penyelidikan," ujar Ketut.
Ketut menegaskan Kejagung mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mengawal proyek infrastruktur ini sampai selesai. "Sehingga program pemerintah dan kepentingan masyarakat banyak, masyarakat kecil, dapat (tercapai) dengan baik," ujarnya lebih jauh ketika menjelaskan kasus yang menyeret Johnny Plate tersebut.
Pilihan Editor: Johnny Plate Tersangka BTS Bakti Kominfo, Kejagung: Kasusnya Sangat Strategis
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini