TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengatakan kerugian penangkapan ikan ilegal yang tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU fishing) bisa mencapai US$ 23 miliar dolar.
Hal ini diungkapkan Staf Khusus KKP Edy Putra Irawadi. Edy, sapaan dia, mengatakan IUU fishing merupkan ancaman global.
"Berdasarkan data FAO pada 2019, kerugian akibat IUU fishing sampai 26 juta ton per tahun," kata Edy dalam konferensi pers di gedung KKP, Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.
Kerugian tersebut bernilai sekitar USD 23 miliar. Jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp 340,81 triliun.
"Gila banget, besar banget sampai dengan 26 juta (ton per tahun). Produksi kita lebih kurang, Indonesia aja 24 juta. Ini IUU sendiri sampai USD 23 miliar. Besar banget risiko yang ditimbulkan IUU," tegas Edy.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan belum ada kajian terkait jumlah kerugian ekonomi yang dialami Indonesia. Namun, kata dia, kerugian itu ikut menimbulkan kerugian lain seperti menyulitkan akses pasar ekspor, yaitu ekspor Indonesia ke Vietnam.
Selanjutnya: Forum sepakati dua dokumen penting