TEMPO.CO, Jakarta - PT Hutama Karya menaikkan tarif Tol Medan-Binjai mulai Kamis, 18 Mei 2023. Keputusan ini tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 456/KPTS/M/2023.
"Penyesuaian tarif tol tersebut akan diberlakukan Kamis, mulai pukul 00.00 WIB," kata Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Mei 2023.
Koentjoro berujar, penyesuaian tarif tol Medan-Binjai sudah sesuai regulasi. Terlebih, penyesuaian tarif tol tertunda hingga tiga kali dari jadwal semestinya, yakni per dua tahun.
Menurut Koentjoro, sejak beroperasi pada 2017 lalu, seharusnya dilakukan penyesuaian tarif sejak 2019. "Tapi adanya pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM, penyesuaiannya ditunda," katanya.
Adapun berdasarkan SK Menteri PUPR soal penyesuaian tarif tol tersebut, berikut rincian tarif baru Tol Medan-Binjai yang berlaku mulai 18 Mei 2023:
Tanjung Mulia-Helvetia
- Golongan I: Rp 10.500
- Golongan II dan III: Rp 16.000
- Golongan IV dan V : Rp 21.500
Tanjung Mulia-Semayang
- Golongan I: Rp 20.000
- Golongan II dan III: Rp 30.000
- Golongan IV dan V : Rp 40.000
Tanjung Mulia-Binjai
- Golongan I: Rp 26.500
- Golongan II dan III: Rp 40.000
- Golongan IV dan V : Rp 53.500
Marelan-Helvetia
- Golongan I: Rp 4.000
- Golongan II dan III: Rp 6.500
- Golongan IV dan V : Rp 8.500
Marelan-Semayang
- Golongan I: Rp 13.500
- Golongan II dan III: Rp 20.500
- Golongan IV dan V : Rp 27.500