TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI mengalami gangguan sejak Senin, 8 Mei 2023 hingga Kamis, 11 Mei 2023 manajemen BSI memastikan bahwa layanannya kembali normal meskipun masih ada keluhan dari nasabah. Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN dalam hal ini mengatakan bahwa nasabah berhak mendapatkan ganti rugi hingga sebut sistem bank syariah lemah. Begini komentarnya dirangkum Tempo.
Nasabah BSI berhak dapat ganti rugi
Anggota BPKN Heru Sutadi menilai nasabah perlu mendapatkan ganti rugi butut dari gangguan sistem BSI. “Konsumen berhak mendapat ganti rugi dan kompensasi dari tidak bisa digunakannya layanan,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 12 Mei 2023.
Adapun bentuk kompensasinya, menurut Heru, bentuk kerugian yang langsung diakibatkan kejadian ini. “Kerugian langsung ya. Sementara biaya admin bisa dikompensasi harusnya,” ucap Heru.
Nasabah BSI tuntut ganti rugi
Tidak sedikit nasabah yang menuntut kompensasi akibat gangguan sistem yang terjadi hingga lima hari ini. "Gak ada niatan kompensasi atau minimal email ke masing-masing nasabah dari tiap-tiap cabang untuk permintaan maaf. Niat jauhin riba tapi begini yang diamanahkan," tulis alfis***.
Kemudian akun foun*** berkomentar kompensasi bisa diberikan tidak melulu dalam bentuk uang. Misalnya berupa gratis biaya administrasi selama tiga bulan atau kantor BSI yang dibuka pada akhir pekan hingga konsidi normal kembali.
"Tidak ada empati nya sama sekali, walaupun tidak bisa sistemnya, kantor wajib buka. Catat permasalahan yang masuk sebagai perbaikan kedepannya. Bukan malah tutup kantor. Bantu masyarakatnya," tulis akun tersebut.