Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ragam Bantahan Komisaris BSI: dari 15 Juta Data Nasabah Dicuri hingga Dewan Syariah Ruqyah Sistem

Reporter

image-gnews
Universitas Islam Internasional Indonesia atau UIII memang masih belum beroperasi lantaran masih dalam masa konsolidasi. Komaruddin Hidayat selain menjabat sebagai rekotr UIII, ia juga merupakan Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia atau BSI. aat ditunjuk sebagai Komisaris Independen BSI, Komaruddin mengatakan saat itu UIII belum beroperasi sehingga jabatan komisaris tersebut tidak akan mengganggu kegiatan akademisnya di kampus. Namun, jika dianggap mengganggu dan merugikan keduanya, Komaruddin siap mundur dari salah satu jabatan tersebut. dok.TEMPO
Universitas Islam Internasional Indonesia atau UIII memang masih belum beroperasi lantaran masih dalam masa konsolidasi. Komaruddin Hidayat selain menjabat sebagai rekotr UIII, ia juga merupakan Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia atau BSI. aat ditunjuk sebagai Komisaris Independen BSI, Komaruddin mengatakan saat itu UIII belum beroperasi sehingga jabatan komisaris tersebut tidak akan mengganggu kegiatan akademisnya di kampus. Namun, jika dianggap mengganggu dan merugikan keduanya, Komaruddin siap mundur dari salah satu jabatan tersebut. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisaris Independen PT Bank Syariah  Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI Komaruddin Hidayat buka suara soal kelompok hacker ransomware, LockBit yang menyatakan telah menyerang sistem teknologi informasi atau IT bank tersebut. Komaruddin mengakui BSI tengah mendapat serangan siber, namun kabar dari LockBit itu ia nilai sebagai informasi palsu atau hoax

"Itu kabar hoax. Sudah recovery dan yang pasti data serta uang nasabah aman," ujar Komaruddin saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 13 Mei 2023.

LockBit klaim curi 15 juta data nasabah

Sebagai informasi, LockBit mengaku telah melakukan serangan terhadap sistem BSI hingga mengakibatkan seluruh layanan terganggu sejak Senin, 8 Mei 2023. Selain itu, LockBit juga mengatakan telah mencuri 15 juta catatan nasabah, informasi karyawan, dan sekitar 1,5 terabyte data internal.

Komaruddin kemudian berulang kali menegaskan pengakuan dari kelompok hacker tersebut tidak benar. Ia berujar BSI sudah menurunkan tim ahli untuk menyelesaikan masalah ini. Terutama, kata dia, tim ahli dari Bank Mandiri sebagai pemegang saham mayoritas di BSI. 

Layanan BSI berangsur pulih

Lebih lanjut, ia mengklaim layanan perbankan BSI sudah berangsur pulih atau recovery. Ia tak menampik masih banyak nasabah yang belum bisa melakukan transaksi pada mobile banking BSI. Namun, menurutnya, proses perbaikan memang dilakukan secara bertahap.

LockBit ancam rilis data nasabah jika negosiasi gagal

Sementara itu, hacker LockBit mengancam akan merilis semua data yang mereka curi di web gelap jika negosiasi dengan pihak BSI gagal. Data pribadi pelanggan yang dicuri oleh LockBit, di antaranya sembilan database nasabah berupa nomor telepon, alamat, nama, informasi dokumen, jumlah rekening, nomor kartu, dan transaksi. 

LockBit juga mengaku telah mencuri dokumen keuangan, dokumen hukum, perjanjian kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement (NDA), dan kata sandi atau password semua layanan internal dan eksternal yang digunakan di BSI. 

"Kami memberikan waktu 72 jam kepada manajemen bank untuk menghubungi LockbitSupp dan menyelesaikan masalah tersebut," tulis LockBit dalam websitenya Sabtu, 13 Mei 2023. 

Ihwal ancaman tersebut, Komaruddin kembali menegaskan kabar itu merupakan hoax. Menurutnya, BSI akan tetap fokus melakukan pemulihan bersama tim ahli. BSI juga akan memperkuat sistem keamanan agar data milik nasabah, mitra, maupun karyawan tidak jebol oleh peretas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kode Bank BSI serta Cara Transfernya Melalui ATM dan M-Banking

11 jam lalu

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
Kode Bank BSI serta Cara Transfernya Melalui ATM dan M-Banking

Kode bank BSI untuk transfer terdiri dari tiga digit angka. Berikut ini cara trasnfer ke bank BSI via ATM, internet banking, dan m-banking bank lain.


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

3 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

7 hari lalu

Ilustrasi BSI, 8 Juni 2021. REUTERS/Willy Kurniawan/ File photo
Bank Islam Terbesar di Abu Dhabi Dikabarkan Incar Saham BRI di BSI, Ini Profilnya

Bank Islam terbesar di Abu Dhabi ADIB dikabarkan sedang dalam pembicaraan untuk membeli saham minoritas senilai sekitar $1,1 miliar di BSI.


Ini 4 Opsi yang Dimiliki Israel untuk Menyerang Balik Iran

8 hari lalu

Tentara Israel memasang bendera Israel di kendaraan militer dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Israel, 15 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Ini 4 Opsi yang Dimiliki Israel untuk Menyerang Balik Iran

Israel memiliki beberapa opsi untuk menyerang balik Iran meski sekutunya mendesak untuk tidak mengambil risiko memicu konflik regional.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

18 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

28 hari lalu

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN atau OIKN) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Syariah Indonesia atau BSI.


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

28 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

34 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.