TEMPO.CO, Medan - Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) kepada Koperasi Kota Galuh Mandiri di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara. Adapun budidaya ikan yang dilakukan adalah terhadap ikan gabus.
Sertifikat itu adalah yang pertama kali diberikan di Tanah Air. Sertifikan diberikan di farm budidaya Koperasi Kota Galuh Mandiri di Desa Kotagaluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 12 Mei 2023.
Koperasi Kota Galuh Mandiri adalah binaan PT Mega Medica Pharmaceuticals (MMP), industri farmasi yang memproduksi obat berbahan ikan gabus. Pengembangan budidaya menerapkan teknologi Internet of Things (IoT) yang bekerja sama dengan Universitas Bina Nusantara (Binus).
Direktur MMP Sutristo mengatakan, CPIB merupakan standar sistem mutu perbenihan paling sederhana atau dasar yang harus diterapkan untuk memproduksi benih ikan yang bermutu.
Sejumlah dasar yang harus diterapkan adalah mulai dari cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva dalam lingkungan yang terkontrol melalui penerapan teknologi yang memenuhi persyaratan SNI atau persyaratan teknis lainnya, serta memperhatikan biosecurity, mampu telusur (traceability) dan keamanan pangan (food safety).
Sutristo mengapresiasi penyerahan sertifikat karena mutu ikan gabus yang berasal dari Sergai sudah standard SNI. “Dengan standar CPIB ini, keberlangsungan bahan baku ikan gabus lebih terjamin," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Mei 2023.
Selanjutnya: Selain itu, suplai bahan baku nantinya akan terstandar...