TEMPO.CO, Jakarta - BSI mengalami gangguan sejak Senin, 8 Mei 2023 hingga Kamis, 11 Mei 2023 manajemen BSI memastikan bahwa layanannya kembali normal meskipun masih ada keluhan dari nasabah. Namun, BSI belum menyampaikan penyebab gangguan yang terjadi.
BPKN: konsumen berhak dapat ganti rugi dan kompensasi
Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi menilai nasabah perlu mendapatkan ganti rugi butut dari gangguan sistem PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI. “Konsumen berhak mendapat ganti rugi dan kompensasi dari tidak bisa digunakannya layanan,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 12 Mei 2023.
Adapun bentuk kompensasinya, menurut Heru, bentuk kerugian yang langsung diakibatkan kejadian ini. “Kerugian langsung ya. Sementara biaya admin bisa dikompensasi harusnya,” ucap Heru.
Pengamat perbankan: selama ini bank tak beri kompensasi
Di sisi lain, Pengamat Perbankan dan Mantan Assistant Vice President PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Paul Sutaryono menyebut adanya potensi ganti rugi nasabah atas gangguan yang terjadi pada BSI.
“Sepengetahuan saya, selama ini bank tidak memberikan kompensasi atas jatuhnya sistem,” tutur dia.
Menurut Paul, hal itu menjadi tantangan serius bagi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mempertimbangkannya. Sehingga, bank juga akan lebih meningkatkan upaya mitigasi risiko terutama teknologi.
Komisaris BSI: kami memang tengah pikirkan kompensasi
Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI Komaruddin Hidayat mengonfirmasi adanya serangan siber sistem bank tersebut. Serangan ini membuat mobile banking BSI error sejak Senin, 28 Mei 2023.
Komaruddin Hidayat mengatakan BSI tengah mempertimbangkan adanya kompensasi sebagai ganti rugi kepada para nasabah. "Kami memang tengah pikirkan kompensasi," kata Komaruddin Hidayat saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Namun, Komaruddin Hidayat masih belum mau membeberkan lebih lanjut tentang pemberian kompensasi ini. Ia mengatakan pemberian ganti rugi kepada nasabah masih dalam pembahasan dengan pihak terkait.