TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu nasabah PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI asal Aceh, Syakya Meirizal, menceritakan kegaduhan yang terjadi di Aceh saat layanan bank tersebut terganggu.
“Bagi kami di Aceh, permasalahan error ini jelas sangat berdampak secara sistemik," ucapnya, Jumat, 12 Mei 2023. Hal ini disampaikannya pada saat menjadi narasumber pada webinar bertajuk 'BSI Down: Penyebab dan Konsekuensi Perbankan Indonesia' yang diselenggarakan oleh Narasi Institute.
Akibat terganggunya layanan perbankan lewat ATM dan mobile banking BSI sejak awal pekan ini pula, kata Meirizal, banyak pihak yang akhirnya kelimpungan. "Saat operasional BSI down, masyarakat yang sangat bergantung pada transaksi tunai tidak bisa beraktivitas,” tuturnya.
Meirizal menjelaskan, sebetulnya, bukan kali ini saja gangguan terjadi pada sistem BSI. Di Aceh, kata dia, gangguan sudah sering terjadi bahkan sejak dua tahun yang lalu. “Waktu itu saya mau ada transaksi dan layanan teller sudah ditutup. Akhirnya, saya coba pergi ke ATM. Dari 7 dari 8 unit yang saya kunjungi itu ATM-nya error semua, dan hal tersebut terjadi di hampir seluruh Aceh,” ucapnya.
Hal ini sangat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat Aceh karena provinsi ini termasuk tinggi pergerakan ekonomi dan pertumbuhan konsumsinya. Volume kegiatan transaksi di daerah ini sangat besar karena hampir sebagian besar barang kebutuhan pokok didatangkan dari daerah lain, seperti Sumatera Utara ataupun Pulau Jawa.
Karena gangguan layanan yang tak kunjung terselesaikan ini pula yang membuat sebagian masyarakat belakangan mempertanyakan efektivitas pemberlakuan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah atau Qanun LKS. Beleid itu mengatur seluruh lembaga keuangan termasuk bank yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
Adapun Qanun LKS ini mulai berlaku per 4 Januari 2019. Seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh harus mengimplementasikan ketentuan Qanun LKS tersebut paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun LKS diberlakukan.
Selanjutnya: Meirizal tak memungkiri bahwa sebagian masyarakat...