Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Grace Tahir Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Rafael Alun, Ini Profil Sang Ayah: Dato Sri Tahir

image-gnews
Founder Mayapada Group, Dato Sri Tahir saat menjadi narasumber dalam acara The Founders bertajuk
Founder Mayapada Group, Dato Sri Tahir saat menjadi narasumber dalam acara The Founders bertajuk "How To Be A Good Entrepreneur" di Gedung TEMPO, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Diketahui Grace Tahir merupakan putri kedua dari empat bersaudara dari pasangan Dato Sri Tahir dan Rosy Riady. 

Dato Sri Tahir adalah pendiri dan ketua Grup Mayapada Indonesia dan Tahir Foundation. Diawali dari Mayapada Group yang didirikannya pada 1986, bisnisnya merambat dari dealer mobil, garment, perbankan, kesehatan, sampai di bidang media. Setelah mendapatkan kesuksesan dari bisnis tersebut, ia juga menciptakan perusahan properti sebanyak sebelas perusahaan diberbagai tempat, seperti di Bali, Indonesia dan Singapura.

Kini Tahir tercatat sebagai orang terkaya ke-12 di Indonesia. Harta kekayaannya saat ini mencapai 2 miliar dollar US$ atau setara dengan 19 triliun rupiah. Bahkan, ia masuk ke dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-16 menurut Forbes 2021.

Kehidupan awal 

Dato Sri Tahir lahir pada 26 Maret 1952 di sebuah lingkungan keluarga yang tidak mampu. Ia dibesarkan dari pasangan Ang Boen Ing dan Lie Tjien Lien yang berprofesi sebagai pembuat becak.

Pada 1971, tahir menamatkan pendidikan menengah atas (SMA) di SMA Kristen Petra Kalianyar Surabaya. Mengutip dari bankmayapada.com, Tahir juga meraih gelar Sarjana Manajemen dari Nan Yang University, Singapura, pada 1976. Pada 1987 ia menyabet gelar Master of Business Administration dari Golden Gate University, San Francisco, USA, yang kemudian mendapatkan gelar kehormatan sebagai Doctor Honoris Causa dari Tujuh Belas Agustus Universitas Surabaya pada 2008.

Tahir mulai menggeluti bisnis ketika berada di sekolah bisnis di Nanyang Technological University, Singapura. Pada masa itu Tahir membeli pakaian wanita dan sepeda dari pusat perbelanjaan di Singapura, menjualnya kembali ke Indonesia.

Setelah sukses dengan bisnis garmennya, Tahir mulai memberanikan diri untuk merambah bisnis di bidang lain. Ia pun akhirnya mendirikan Mayapada Group pada 1986 dan mulai merambah bisnis di bidang otomotif, perbankan, dan kesehatan.

Menukil dari tahirfoundation.or.id, Tahir sempat  memegang jabatan Senior Advisor di Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat dan Pengusaha Indonesia Tionghoa (PERMIT) dan Ketua Umum Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT).

Ia juga merupakan orang pertama di Asia yang menjabat sebagai anggota dewan pengawas di University of California Berkeley. Sedangkan di bidang olahraga, ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Eksekutif Asosiasi Tenis Meja Indonesia (PB PTMSI) dan Asosiasi Tenis Meja Asia Tenggara (SEATTA).

Sebutkan juga Tahir sangat komitmen membantu di bidang kesehatan, mulai mendonasikan untuk UNHCR hingga menyumbangkan Rp7 miliar ketika banjir di Jakarta. Tahir juga memberikan sumbangan untuk The Global Fund untuk melawan TBC, HIV, dan Malaria di Indonesia, yang bermitra dengan Bill & Melinda Gates Foundation.

Selain kesehatan, seperti dijelaskan icosi.umy.ac.id, Tahir turut menyumbangkan seperempat triliun rupiah kepada National University of Singapore (NUS) untuk dana lembaga pengembangan ilmu kedokteran. Tak hanya itu, pada 2014 ia juga mengucurkan dana bagi mahasiswa tidak mampu di sepuluh perguruan tinggi dan program beasiswa bagi mahasiswa Peking University dan Haas School of Business yang berasal dari Asia Pasifik.

Penghargaan

Dalam Arsip Nasional RRT, Tahir adalah salah satu dari 50 pengusaha Tionghoa paling sukses di luar negeri China. Ia dianugerahi Ernst & Young Entrepreneur of the Year Award pada 2011 dan tercatat sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia oleh berbagai media publik, termasuk Forbes.

Pada tahun yang sama Tahir mendapatkan penghargaan Chancellor’s Citation dari University of California, Berkeley, Amerika Serikat atas kepemimpinan yang luar biasa dalam bisnis dan pengabdiannya dalam kegiatan filantropi dan pelayanan kepada masyarakat. Tahir juga tercatat sebagai orang Asia pertama yang menjadi anggota wali amanat University of California (UC) Berkeley, AS.

Kemudian pada 2016, Tahir memperoleh gelar doktor kehormatan dari Universitas Gadjah Mada. Serta dianugerahi Doktor Kehormatan oleh Universitas 17 Agustus Surabaya.

Mengutip dari unhcr.org, saat berada di Abu Dhabi, Tahir juga dianugerahi Eminent Advocate for UNHCR oleh Komisaris Tinggi, yang kemudian dinobatkan sebagai Champion of the Global Shelter Coalition.

Atas kegigihan dan kontribusinya Tahir telah dianugerahi gelar kenegaraan tertinggi "Dato' Sri" dari Sultan Pahang Malaysia dan Bintang Jasa Utama oleh Presiden Indonesia Joko Widodo, medali kehormatan tertinggi dari kelasnya.

Sebelumnya, Dato Sri Tahir sempat menjabat sebagai Presiden Komisaris (1990-2011) dan Wakil Presiden Komisaris (2011-2013) di perusahannya sendiri. Namun, saat ini Tahir adalah Komisaris Utama Bank Mayapada dan diangkat terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat RUPS No. 61 tanggal 16 Juli 2020.

Pilihan Editor: KPK Panggil Grace Tahir sebagai Saksi Gratifikasi Rafael Alun, Ini Profil Putri Konglomerat Dato Sri Tahir

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

6 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

2 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

8 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

15 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

15 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

19 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

19 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.