Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus PHK Massal Buruh Produsen Adidas, Kemenaker Minta Perusahaan Patuhi Aturan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Toko Adidas. dok.Mal Serpong
Toko Adidas. dok.Mal Serpong
Iklan

Sebelumnya, produsen sepatu Adidas tersebut diprotes oleh sejumlah sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign. Koalisi tersebut terdiri dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Konfederasi KASBI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Garteks KSBSI, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), dan Trade Union Rights Centre (TURC).

Sekretaris Jenderal GSBI, Emelia Yanti Siahaan mengungkapkan produsen sepatu Adidas telah melakukan PHK massal kepada ribuan buruh. Selain itu, perusahaan juga memotong gaji karyawan tanpa mendiskusikannya dengan pihak karyawan atau serikat buruh. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi Clean Clothes Campaign mencatat gaji para buruh rata-rata dipotong Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 per orang. Pemotongan upah dilakukan pada dua periode, yaitu Juni-Juli dan Agustus-September 2020. 

Serikat Buruh menilai pemotongan upah buruh perusahaan pemasok Adidas itu berkaitan dengan sistem kerja 'no work no pay' yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003. Meskipun, menurutnya, dalam aturan itu upah boleh tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan atas kemauan sendiri, bukan karena perintah atau kemauan perusahaan. 

Direktur PT Panarub Industry, Budiarto Tjandra beralasan pemotongan upah buruh yang mereka lakukan sudah sesuai aturan.  "Pemotongan sudah sesuai dengan mekanisme di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Mei 2023. 

Budiarto berdalih pemotongan upah memang dilakukan produsen sepatu Adidas tersebut. Hal itu dilakukan lantaran kondisi perusahaan saat itu sedang terpukul akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga, ia menilai pemangkasan upah harus dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

Toh, faktanya PT Panarub Industry masih juga melakukan PHK terhadap ribuan karyawan sejak 2020 hingga sekarang. 

Mengenai PHK massal tersebut, Budiarto beralasan bahwa hal itu dilakukan perusahaan karena terjadi penurunan pesanan akibat krisis global.  "Kami juga tidak ingin melakukan PHK, namun perusahaan harus melakukan penyesuaian bilamana order berkurang agar bisa bertahan," ucapnya. 

Baca juga: Layanan BSI Terganggu Berhari-hari, Nasabah: Kepercayaan Kami Turun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

3 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

27 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ojol dan Kurir Tidak Dapat THR, Kemenaker: Perlu Harmonisasi Kebijakan

Status kemitraan ojol berkaitan dengan kewenangan beberapa kementerian atau lembaga lainnya.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

27 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

29 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.


Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

31 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?


Timnas Jerman Beralih Sponsor dari Adidas ke Nike, Dikritik Menteri Ekonomi Kurang Patriotik

33 hari lalu

Timnas Jerman. REUTERS/Molly Darlington
Timnas Jerman Beralih Sponsor dari Adidas ke Nike, Dikritik Menteri Ekonomi Kurang Patriotik

Keputusan DFB untuk meninggalkan Adidas dan beralih menggunakan Nike untuk Timnas Jerman memicu kritik dari pemerintah setempat.


Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

34 hari lalu

Chair of Unilever PLC, Ian Meakins. unilever.com
Bos Unilever Beberkan Alasan Pisahkan Unit Bisnis Es Krim dan PHK 7.500 Pekerja

Unilever membeberkan alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7.500 karyawannya di seluruh dunia.


Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

40 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.


Kaleidoskop 2023: Polemik Ekspor Pasir Laut, PHK Massal, hingga Kongsi TikTok dan Tokopedia

3 Januari 2024

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Kaleidoskop 2023: Polemik Ekspor Pasir Laut, PHK Massal, hingga Kongsi TikTok dan Tokopedia

Tiga isu yang turut membetot perhatian publik sepanjang tahun 2023 adalah polemik ekspor pasir laut, PHK massal dan kongsi TikTok dengan Tokopedia.


Rapper Ye, Dulu Kanye West, Meminta Maaf Atas Pernyataan Anti-Yahudi

27 Desember 2023

Kanye West. Foto: Instagram/@kimkardashian.
Rapper Ye, Dulu Kanye West, Meminta Maaf Atas Pernyataan Anti-Yahudi

Rapper Ye (Kanye West) minta maaf dan menyesal dalam kepada komunitas Yahudi atas pernyataan antisemitnya.