TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal pemutusah hubungan kerja atau PHK massal ribuan karyawan produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry. Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan pada Desember lalu kementeriannya sudan memanggil manajemen perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Menurut Afriansyah, kementeriannya telah menegaskan kepada perusahaan agar upaya pencegahan PKH massal sebagaimana dalam SE Menakertrans Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 benar-benar dijalankan.
"Kemnaker juga menekankan agar PT Panarub Industry menghidupkan LKS bipartit perusahaan sebagai wadah komunikasi atau dialog, konsultasi dan musyawarah untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif," kata Afriansyah kepada Tempo, Kamis,11 Mei 2023.
Afriansyah juga mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Disnaker Kota Tangerang untuk memantau perkembangan kasus ketenagakerjaan tersebut. Jika belum ada solusi atau kata mufakat antara pekerja dan perusahaan, pihaknya meminta agar para pihak yang terkait untuk mengajukan pencatatan perselisihan hubungan industrial, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2024.
"Untuk mendapatkan kepastian hukum," kata dia.
Selanjutnya: Produsen Adidas Berkilah ...