TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan pers KompasTV digugat oleh Youtuber hingga Rp 1,3 miliar karena memberitakan persoalan hutang di proyek PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC).
Pemimpin Redaksi KompasTV Rosianna Silalahi menjelaskan, gugatan itu didasari atas materi berita tentang utang PT KCIC yang membengkak Rp 8,5 Triliun. Berita tersebut diunggah di akun YouTube KompasTV dan Kompas.com. Materi visual yang digunakan untuk membuat berita tersebut diambil dari akun YouTube resmi PT KCIC.
Baca Juga:
“Anehnya visual yang sama pernah kami gunakan untuk membuat berita uji coba kereta api cepat di sela perhelatan G20 sekitar bulan November 2022 dan tidak dipersoalkan,” kata Rosi melalui keterangan resminya, Kamis 11 Mei 2023.
Rosi mengatakan, sejak pertengahan April segala upaya untuk menyelesaikan persoalan ini telah dilakukan termasuk membuka komunikasi dengan pihak PT KCIC dan YouTube.
“Pihak Youtuber melalui pengacaranya meminta kami membayar uang senilai Rp 200 juta per video yang jika ditotal sekitar Rp 1,3 miliar, dan itu diketahui pihak PT KCIC," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan antara redaksi KompasTV dan Kompas.com dengan Youtuber tersebut telah selesai.
Tapi, kata Rosi, ini perlu menjadi perhatian bersama demi keberlangsungan kebebasan pers. Pasalnya, Menurut PT KCIC, Youtuber yang menggugat redaksi KompasTV dan Kompas.com itu adalah salah satu dari 25 content creator binaan PT KCIC.
"Kami melihat ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers gaya baru dengan menggunakan global platform dalam hal ini YouTube. Menurut kami ini harus menjadi perhatian bersama demi menjaga kemerdekaan pers di era digital. Hari ini menimpa Redaksi KompasTV, bukan tidak mungkin bisa terjadi di ruang redaksi lain," kata Rosi.
Redaksi KompasTV telah mengadakan audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan pers di Indonesia. Dimulai dengan Forum Pemred, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Dewan Pers.
Rosi menuturkan bahwa inisiatif bertemu dan berdiskusi tentang apa yang dialami KompasTV terkait pemberitaan adalah bentuk tanggung jawab moril redaksi untuk menjaga kualitas jurnalistik di Indonesia.
Selanjutnya: Dewan Pers Menyesalkan ...