TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyebut Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tinggal selangkah lagi untuk segera disahkan menjadi Undang-undang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT. Selanjutnya, pemerintah akan segera melakukan pembahasan dengan DPR RI.
"Selama ini progres pembahasan DIM RUU PPRT berjalan dengan lancar dan cepat. Secara pentahapan, Kemnaker memulai konsolidasi internal sejak 5 April 2023, hingga pembahasan panitia antar K/L (Kementerian/Lembaga) yang selesai pada 5 Mei 2023," kata Chairul melalui keterangan resminya, Rabu 10 Mei 2023.
Chairul mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas kerja keras dan kerja cepat seluruh pihak terkait dalam pembahasan ini, sehingga DIM RUU PPRT ini dapat selesai dibahas dalam waktu yang singkat.
Chairul menambahkan, selain pembahasan dengan K/L terkait, secara simultan pihaknya juga melakukan beberapa kali serap aspirasi masyarakat.
Dari serap aspirasi tersebut, beberapa aspirasi yang disampaikan antara lain usulan terkait penambahan hak PRT atas waktu istirahat dan cuti, upah dalam bentuk uang, jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan, serta mendapatkan makanan dan akomodasi yang layak.
"Selain itu juga ada masukan terkait mekanisme pelaporan keberadaan PRT oleh pemberi kerja dan lembaga penempatan PRT, serta larangan menahan upah PRT oleh LPPRT, dsb," katanya.
Chairul mengatakan, secara keseluruhan, jumlah DIM yang akan diusulkan sebanyak 358. Selanjutnya, pihaknya akan segera mengajukan hasil pembahasan DIM RUU PPRT ini kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan dengan Badan Legislasi.
"Oleh karena itu, kami optimis bisa menyelesaikan RUU PPRT ini pada waktunya," ujarnya.
Pilihan Editor: Staycation Syarat Perpanjang Kontrak, Menaker Janji Usut Tuntas: Tak Bisa Ditoleransi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini