Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Potong Upah dan PHK Ribuan Buruh, Ini Profil Produsen Adidas

image-gnews
PT Panarub Industry. Dok. GSBI
PT Panarub Industry. Dok. GSBI
Iklan

TEMPO.CO, JakartaProdusen sepatu merk global Adidas, PT Panarub Industry mengakui telah melakukan pemotongan upah dan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Direktur PT Panarub Industry Budiarto Tjandra mengatakan perusahaan terpaksa mengambil langkah pemotongan upah buruh tersebut demi bertahan dari dampak pandemi Covid-19 pada 2022. Perusahaan ini juga menolak mengembalikan duit upah buruh yang dipotong perusahaan dengan dalih pemotongan sudah sesuai aturan. 

Melansir dari akun LinkedIn resmi perusahaan, PT Panarub Industry berdiri sejak 1968. Perusahaan ini telah menjadi mitra produksi atau pemasok sepatu merek Adidas sejak 1988. 

PT Panarub juga ditunjuk sebagai Football Speciality Center untuk alas kaki merek Adidas. Perusahaan yang berlokasi di Tangerang, Banten ini juga memproduksi sepatu sepak bola profesional untuk pria dan dan wanita di seluruh dunia. 

Saat ini, PT Panarub Industry telah mengoperasikan tiga pabrik dan memproduksi lebih dari 20 juta pasang sepatu. Kini perusahaan setidaknya memiliki karyawan lebih dari 15.000 orang. 

Namun sejak 2022, Federasi Serikat Buruh Garteks mencatat ada 1.500 pekerja terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi. Gelombang PHK terus berlanjut hingga tahun ini. Serikat Pekerja Nasional (SPN) mencatat setidaknya ada 360 anggota mereka juga terkena PHK pada periode 2022-2023.

Di samping itu, perusahaan juga sempat memotong upah karyawan dalam dua periode, yaitu Juni-Juli dan Agustus-September 2020. Berdasarkan hasil investigasi tujuh serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign, PT Panarub Industry memangkas gaji buruh sebesar rata-rata  Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 per orang.

Perusahaan menyatakan pemotongan upah dilakukan PT Panarub Industry untuk mencegah PHK. Sejumlah karyawan, kata Budiarto, diliburkan oleh perusahaan selama beberapa hari. Kendati demikian, karyawan yang dipaksa libur itu hanya dibayar upahnya sebesar 50 persen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak PT Panarub Industry mengklaim keputusan itu sudah disepakati oleh para pekerja bersama serikat buruh. Di sisi lain, serikat buruh membantah adanya kesepakatan ihwal pemotongan upah ini. 

Menurut perusahaan, pemotongan upah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. 

Namun Koalisi Clean Clothes Campaign menegaskan upah buruh hanya boleh tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan atas kemauan sendiri, bukan karena perintah atau kemauan perusahaan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Serikat Buruh sekarang masih menuntut PT Panarub Industry mengembalikan upah karyawan yang dipotong. Namun hingga kini, perusahaan menolak permintaan tersebut karena meyakini seluruh proses pemangkasan gaji karyawan sudah sesuai dengan aturan dari Menteri Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Jokowi Dikritik, Anggota DPR: Tidak Perlu Berteater di Penanganan Jalan Rusak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Timnas Jerman Beralih Sponsor dari Adidas ke Nike, Dikritik Menteri Ekonomi Kurang Patriotik

32 hari lalu

Timnas Jerman. REUTERS/Molly Darlington
Timnas Jerman Beralih Sponsor dari Adidas ke Nike, Dikritik Menteri Ekonomi Kurang Patriotik

Keputusan DFB untuk meninggalkan Adidas dan beralih menggunakan Nike untuk Timnas Jerman memicu kritik dari pemerintah setempat.


Terpopuler Bisnis: Janji Anies untuk Atasi Persoalan Upah Buruh, Gibran Bakal Gunakan Singkatan Lagi

11 Januari 2024

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan bersalaman dengan pendukungnya usai memberikan pidato politik di depan tokoh dan simpatisan Gorontalo di Grand Sumber Ria, Gorontalo, Senin, 8 Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut Anies menyatakan akan memperbaiki sistem pendidikan, ekonomi, dan hukum untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi semua kalangan dengan agenda perubahan yang diusung pasangan calon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler Bisnis: Janji Anies untuk Atasi Persoalan Upah Buruh, Gibran Bakal Gunakan Singkatan Lagi

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 10 Januari 2024, antara lain janji capres Anies untuk atasi persoalan upah buruh.


Anies Baswedan Janji Atasi Persoalan Upah Buruh: UU Cipta Kerja Tak Memberi Keadilan

10 Januari 2024

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan saat tiba untuk melakukan pertemuan dengan tokoh dan simpatisan Gorontalo di Grand Sumber Ria, Gorontalo, Senin, 8 Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut Anies menyatakan akan memperbaiki sistem pendidikan, ekonomi, dan hukum untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi semua kalangan dengan agenda perubahan yang diusung pasangan calon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Janji Atasi Persoalan Upah Buruh: UU Cipta Kerja Tak Memberi Keadilan

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berjanji bakal mengatasi permasalahan upah buruh. Kritik UU Cipta Kerja.


Rapper Ye, Dulu Kanye West, Meminta Maaf Atas Pernyataan Anti-Yahudi

27 Desember 2023

Kanye West. Foto: Instagram/@kimkardashian.
Rapper Ye, Dulu Kanye West, Meminta Maaf Atas Pernyataan Anti-Yahudi

Rapper Ye (Kanye West) minta maaf dan menyesal dalam kepada komunitas Yahudi atas pernyataan antisemitnya.


Prabowo Soroti Upah Murah: Bangsa Indonesia Tidak Mau Jadi Bangsa UMR

10 Desember 2023

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam acara Deklarasi Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) mendukung Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Soroti Upah Murah: Bangsa Indonesia Tidak Mau Jadi Bangsa UMR

Calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto menyoroti upah murah. Dia menyebut bangsa Indonesia tidak mau jadi bangsa UMR.


Kemnaker Beberkan Alasan Rendahnya Formula Perhitungan UMP 2024

21 November 2023

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Kemnaker Beberkan Alasan Rendahnya Formula Perhitungan UMP 2024

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons soal indeks tertentu yang menjadi salah satu variabel utama dalam formula penyesuaian kenaikan upah minimum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, rentang indeks yang disimbolkan dengan alfa itu adalah 0,1-0,3, namun pihak buruh menilai angka tersebut terlalu rendah.


Limbah 19 Merek Top dari Adidas sampai Reebok untuk Membakar Batu Bata di Kamboja, Pekerja Jatuh Sakit

20 November 2023

Foto kolase limbah dari merek pakaian internasional  digunakan untuk bahan bakar di pabrik batu bata di pinggiran Phnom Penh, Kamboja 17 November 2023. Liga Kamboja untuk Promosi dan Pertahanan Hak Asasi Manusia/Handout via REUTERS
Limbah 19 Merek Top dari Adidas sampai Reebok untuk Membakar Batu Bata di Kamboja, Pekerja Jatuh Sakit

Limbah dari setidaknya 19 merek internasional termasuk Adidas, Reebok, dan Under Armour untuk membakar batu bata di Kamboja, menyebabkan pekerja sakit


Buruh Tolak Besaran Kenaikan Upah Minimum 2024 di Seluruh Indonesia, Termasuk DKI Jakarta

19 November 2023

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph
Buruh Tolak Besaran Kenaikan Upah Minimum 2024 di Seluruh Indonesia, Termasuk DKI Jakarta

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan serikat buruh dan pekerja menolak nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di seluruh Indonesia, termasuk di DKI Jakarta.


Partai Buruh Berkukuh Tuntutan Kenaikan Upah 15 Persen Rasional, Begini Perhitungannya

11 November 2023

Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, 21 September 2022. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 13 persen sekaligus menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dan menolak Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Partai Buruh Berkukuh Tuntutan Kenaikan Upah 15 Persen Rasional, Begini Perhitungannya

Partai Buruh dan KSPI bakal terus menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 15 persen untuk 2024 mendatang. Ini alasan mereka.


Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Partai Buruh dan KSPI Tolak Revisi PP Tentang Pengupahan

11 November 2023

Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Partai Buruh dan KSPI Tolak Revisi PP Tentang Pengupahan

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen untuk 2024 mendatang.