TEMPO.CO, Jakarta - Produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry menolak permintaan serikat buruh untuk mengembalikan duit upah buruh yang sempat dipotong perusahaan pada 2020. Direktur PT Panarub Industry, Budiarto Tjandra beralasan pemotongan upah buruh yang mereka lakukan sudah sesuai aturan.
"Pemotongan sudah sesuai dengan mekanisme di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Mei 2023.
Aturan yang maksud adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Budiarto berdalih pemotongan upah memang dilakukan PT Panarub Industry. Hal itu dilakukan lantaran kondisi perusahaan saat itu sedang terpukul akibat dampak pandemi Covid-19. Sehingga, ia menilai pemangkasan upah harus dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Toh, faktanya PT Panarub masih juga melakukan PHK terhadap ribuan karyawan sejak 2020 hingga sekarang.
Mengenai PHK tersebut, Budiarto beralasan bahwa hal itu dilakukan perusahaan karena terjadi penurunan pesanan akibat krisis global.
"Kami juga tidak ingin melakukan PHK, namun perusahaan harus melakukan penyesuaian bilamana order berkurang agar bisa bertahan," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemotongan upah dan PHK buruh oleh perusahaan pemasok sepatu Adidas itu diprotes oleh sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign. Koalisi tersebut terdiri dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Konfederasi KASBI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Garteks KSBSI, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), dan Trade Union Rights Centre (TURC).
Sekretaris Jenderal GSBI, Emelia Yanti Siahaan mengungkapkan produsen sepatu Adidas telah memotong gaji karyawan tanpa mendiskusikannya dengan pihak karyawan atau serikat buruh.
Koalisi Clean Clothes Campaign mencatat gaji para buruh rata-rata dipotong Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 per orang. Pemotongan upah dilakukan pada dua periode, yaitu Juni-Juli dan Agustus-September 2020.
Serikat Buruh menilai pemotongan upah buruh perusahaan pemasok Adidas itu berkaitan dengan sistem kerja 'no work no pay' yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003. Meskipun, menurutnya, dalam aturan itu upah boleh tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan atas kemauan sendiri, bukan karena perintah atau kemauan perusahaan.
Baca juga: Jokowi Dikritik, Anggota DPR: Tidak Perlu Berteater di Penanganan Jalan Rusak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.