TEMPO.CO, Jakarta - Produsen sepatu Adidas di Indonesia, PT Panarub Industry mengakui telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap ribuan karyawannya. Namun, Direktur PT Panarub Industry Budiarto Tjandra membantah PHK tersebut dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
"Tidak benar apabila ada tuduhan bahwa pihak perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak, karena mekanisme yang dilakukan telah mengikuti semua ketentuan," ujar Budiarto saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Mei 2023.
Menurutnya, pemberhentian karyawan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dia juga mengklaim sudah ada kesepakatan atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pihak karyawan dan perusahaan.
Budiarto menuturkan landasan hukum yang dijadikan rujukan perusahaan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pada pasal 43 ayat (2) dijelaskan pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja atau buruh karena alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian.
Di samping itu, menurut Budiarto, karyawan yang terkena PHK juga telah mendapatkan hak-haknya sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Kemudian, ia mengklaim karyawan yang berserikat juga sudah mendapatkan pendampingan dari serikat buruh yang diikuti.
Adapun PT Panarub melakukan PHK sejak 2022. Budiarto mengatakan perusahaan mengambil langkah PHK sebagai akibat dari adanya krisis ekonomi yang terjadi secara global. Krisis itu, kata dia, telah menyebabkan penurunan pesanan dari pelanggan.
"Penurunannya cukup signifikan di PT Panarub Industry," ujar Budiarto. Namun sayangnya ia tak menyebutkan berapa jumlah penurunan pesanan yang dialami perusahaannya.
Dia berujar PT Panarub Industry terpaksa melakukan PHK terhadap sebagian karyawan demi kelangsungan hidup perusahaan. Keputusan ini juga ia nilai dapat memberikan kesempatan terhadap sebagian besar karyawan untuk tetap bekerja.
Di sisi lain, sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign menyatakan PT Panarub Industry telah melakukan PHK secara sepihak. Serikat buruh yang tergabung dalam koalisi ini adalah GSBI, Konfederasi KASBI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Garteks KSBSI, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), dan Trade Union Rights Centre (TURC).
Federasi Serikat Buruh Garteks mencatat, ada 1500 pekerja terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi. Kemudian dari data Serikat Pekerja Nasional (SPN), setidaknya ada 360 anggota mereka yang terkena PHK pada periode 2022-2023.
Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan mengungkapkan PT Panarub Industry juga melakukan intimidasi kepada karyawan saat melangsungkan pemutusan kerja. Ia berujar perusahaan mengancam akan memotong jumlah pesangon jika buruh tidak segera menandatangani surat PHK.
“HRD (PT Panarub Industry) bilang kalau ini surat tidak ditanda tangan, nominal yang didapat akan jauh lebih rendah. (Buruh) tidak dikasih waktu 7 hari untuk memutuskan, langsung hari H di PHK.”ujarnya.
Padahal, ia menekankan dalam Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pemberitahuan PHK harus dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan. Selain itu informasinya harus disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau buruh paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.
Dalam Pasal 39 Ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 juga disebutkan pekerja atau buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama tujuh hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.
Pilihan Editor: Tuntutan Serikat Buruh atas Dugaan Pemotongan Upah Lebih dari Rp 1 Juta oleh Produsen Sepatu Adidas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini