TEMPO.CO, Labuan Bajo - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh yakin hubungan kedua negara semakin erat dan mendorong nilai perdagangan Indonesia dan Vietnam naik hingga mencapai US$ 15 miliar pada 2028.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengutip pernyataan kedua pemimpin saat pertemuan bilateral di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 9 Mei 2023.
Retno menyatakan, kedua pemimpin negara optimistis target itu bisa tercapai. "Dengan syarat bahwa semua restriksi perdagangan atau hambatan perdagangan dapat dikurangi, kalau tidak bisa dihilangkan sepenuhnya."
Sebelumnya, peningkatan target perdagangan menjadi kesepakatan kedua negara saat Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Presiden Vietnam Nguyen Xuan Puc di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada akhir tahun lalu, yakni per 22 Desember 2022.
Kesepakatan tersebut dicapai usai kedua negara mengetahui target perdagangan US$ 10 miliar yang dicanangkan untuk 2023 telah terlampaui pada tahun 2021. Pada tahun 2021, nilai perdagangan bahkan sudah tembus US$ 11,06 miliar.
Presiden Jokowi saat itu juga meminta perhatian terhadap masih terhambatnya produk pertanian dan buah-buahan Indonesia untuk masuk ke pasar Vietnam.
Tak hanya membahas target perdagangan, kata Menlu Retno, dalam pertemuan bilateral di Labuan Bajo itu juga disepakati rencana menegosiasikan Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) mengingat semakin meningkatnya investasi dari kedua belah pihak.
"Selain itu, kedua pemimpin juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama di bidang energi baru dan terbarukan (EBT)," kata Retno.
Berikutnya, Presiden Jokowi dan PM Chinh juga bersepakat mempercepat aransemen implementasi dan proses ratifikasi dari hasil perundingan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Perundingan itu rampung usai proses intensif selama 12 tahun berkenaan garis batas ZEE kedua negara berdasarkan UNCLOS 1982.
ZEE adalah zona sejauh 200 mil laut dari garis pantai suatu negara dimana negara tersebut mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya dan diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau "United Nations Convention on the Law of the Sea" (UNCLOS).
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE, selama berada dalam ZEE Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.
ANTARA
Pilihan Editor: Tren Ekspor Meningkat, Luhut: Pemerintah Siapkan Berbagai Insentif untuk Pelaku Industri Tekstil
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini