TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry diduga telah melakukan pemotongan upah terhadap para buruhnya sebesar Rp Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 per karyawan sejak masa pandemi Covid-19. Serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign pun menuntut perusahaan untuk segera membayar upah yang dipangkas tersebut.
"Kami meminta Adidas menghormati hak-hak dasar pekerja dan membayar upah buruh yang telah dipotong pada masa pandemi Covid-19," tutur Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 8 Mei 2023.
Berdasarkan hasil investigasi dan perhitungan serikat pekerja, Emelia berujar PT Panarub setidaknya telah memotong upah buruh sebanyak dua kali selama masa pandemi. Pemotongan dilakukan pada Juni-Juli dan Agustus-September 2020.
Emelia menjelaskan Adidas dan PT Panarub Industry selama ini menggunakan alasan pandemi dan resesi global untuk melegitimasi tindak perampasan hak buruh. PT Panarub, kata dia, berdalih bahwa covid-19 dan resesi global telah menurunkan angka produksi perusahaan sehingga dibutuhkan efisiensi.
Namun, menurutnya, klaim tersebut tidak pernah disertakan dengan bukti yang dibuka secara transparan kepada buruh dan serikat. Bahkan, ia menilai klaim penurunan angka produksi itu berbanding terbalik dengan data laporan yang dirilis Adidas di situs resminya.
Adidas menyebut bahwa perusahaannya berhasil menaikkan pendapatan sebanyak 1 persen. Sementara berdasarkan catatannya, Adidas mencatatkan peningkatan penjualan sebesar 6 persen atau € 22.511 juta pada 2022 jika dibandingkan dengan 2021 yang memperoleh € 21.234 juta keuntungan.
Karena itu, Koalisi Clean Clothes Campaign juga menuntut perusahaan membuka data order dan produksi secara transparan kepada buruh dan serikat buruh. Hal itu menurutnya baru bisa menjadi dasar negosiasi yang adil.
Terlebih, perusahaan juga telah melakukan pemutusan hubungan kerja tau PHK sepihak terhadap lebih dari 1.500 pekerja. Situasi ini membuat pekerjaan menjadi lebih berat, karena buruh yang tersisa kelimpahan beban tambahan untuk mengisi tugas rekan-rekannya yang terkena PHK.
"PHK sepihak yang digencarkan PT Panarub telah menjadi malapetaka bagi buruh yang tetap bekerja di pabrik. Bahkan buruh di PT Panarub bekerja selama 11-12 jam per hari," ujarnya.
Tempo menghubungi Direktur PT Panarub Industry Budiarto Tjandra, namun hingga berita ini diturunkan belum berbalas.
Pilihan Editor: Produsen Sepatu Adidas Diduga Potong Upah Buruh dan PHK Sepihak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.