TEMPO.CO, Pangkalpinang - Anggota Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera merevisi iuran produksi atau royalti untuk komoditas mineral monazite dan senotim. Hal tersebut disebabkan tarif royalti kedua mineral itu hanya satu persen.
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ESDM menyebutkan monazite dan senotim termasuk dalam 17 unsur yang ada pada mineral timah.
"Monazite cikal bakal logam tanah jarang (LTJ) yang sering disebut harta karun Indonesia karena punya nilai ekonomi yang tinggi. Tapi hanya diterapkan tarif penerimaan 1 persen dari harga," ujar Bambang kepada Tempo, Senin, 8 Mei 2023.
Menurut Bambang, pihaknya menduga telah terjadi satu pengaturan bisnis yang tidak sehat sebagai upaya mengeluarkan monazite bisa keluar dari Indonesia. Dia menunjuk dugaan pelanggaran pengiriman monazite dengan modus pengirim zirkon oleh PT Putra Prima Mineral Mandiri (PPMM) di Bangka Belitung.
"Perusahaan ini terindikasi melakukan pengiriman monazite dengan modus mengirim zirkon yang memiliki kadar rendah yakni 12 persen. Padahal seharusnya 65 persen sebagai syarat zirkon dapat dikirim keluar," ujar dia.
Bambang juga mendesak Dinas ESDM Bangka Belitung sebagai pihak yang mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Putra Prima Mineral Mandiri untuk melakukan peninjauan kembali.
"Potensi merugikan negara sangat besar. Jika melihat kandungan yang ada pada monazite maka bisa dipastikan ini masuk dalam mineral strategis," ujar dia.
Koordinator Pengelolaan Limbah Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenko Marves, Rizal Panrelly mengatakan pihaknya mengusulkan penutupan akses penjualan pasir zirkon agar monazite di Bangka Belitung dapat dijaga dan dikelola dengan baik di dalam negeri sehingga dapat meningkatkan nilai tambah.
"Kalau untuk menata kembali LTJ Indonesia, kita mengacu program Pak Jokowi menutup ekspor raw material. Kita hentikan dulu ekspor zirkon dan melakukan pembenahan di dalam negeri sehingga bisa dibedakan yang mana zirkon, monazite dan ilmenit," ujar dia.
Rizal menuturkan Kemenko Marves sudah memberikan tugas khusus untuk menata monazite secara baik agar memberikan manfaat yang baik untuk Indonesia dengan mengeluarkan Kepmenko Marves Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Produk Samping Atau Sisa Hasil Pengolahan Komoditas Tambang Timah Untuk Industri Dalam Negeri.
"Kami diberikan tugas untuk bisa mengelola monazite ini menjadi LTJ. Jika kita kembali ke hari ini, perlu kita lihat lagi apa betul itu zirkon atau monazite. Bisa jadi itu gabungan agar bisa ekspor," ujar dia.
Hingga berita ini ditulis, pemilik PT PPMM Kuncoro Candra belum bersedia memberikan tanggapan permintaan konfirmasi Tempo. Sedangkan salah satu orang yang dikenal sebagai pejabat PT PPMM, Bambang Dwi Hartono menolak berkomentar.
“Saya bukan pengurus. Tidak sebagai direktur, komisaris, manager atau apa lah. Hanya kebetulan saya kawannya pak Kuncoro (pemilik PT PPMM) yang sering bantu-bantu. Kalo saya yang menyampaikan informasi khawatir menyalahi kewenangan,” ujarnya.
Baca juga: Produsen Sepatu Adidas Diduga Potong Upah Buruh dan PHK Sepihak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.