TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak terus menyoroti isu soal dugaan pemaksaan buruh perempuan untuk staycation bersama bos mereka. Staycation bersama pimpinan itu dijadikan syarat untuk perpanjangan kontrak kerja bagi buruh perempuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Salah satunya Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Dia mempertanyakan fungsi pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Bagaimana peran Kemnaker selama ini? Jika fungsi pengawasan berjalan baik seharusnya perilaku yang melecehkan buruh perempuan dapat dicegah dan diberantas segera," kata Netty lewat keterangan pers yang diterima Tempo, Selasa, 9 Mei 2023.
Netty mendesak Kemnaker untuk mengambil alih dan memberi perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Kemnaker, kata dia, harus menerjunkan tim untuk menyelidiki dan memeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
"Jangan dibiarkan berlalu begitu saja, apalagi menganggap kejadian tersebut sebagai hal biasa atau umum terjadi," ujar Netty.
"Para korban membutuhkan pendampingan dan jaminan keamanan dari pemerintah untuk membuka kasus tersebut dan membawa ke jalur hukum," ujar dia.
Menurut Netty, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah disahkan mestinya bisa digunakan untuk menindak pelaku kejahatan seksual, termasuk orang yang memaksakan staycation kepada buruh perempuan. Karena itu, dia mendorong apra korban pelecehan berani bersuara dan melaporkan kasusnya ke pihak berwenang.
Sementara itu, Partai Buruh mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan praktik semacam ini merupakan kewenangan yang memanfaatkan kontrak kerja. Partai Buruh, kata Iqbal, menganggap staycation adalah penghinaan bagi anak bangsa, khususnya buruh perempuan.
“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras praktik asusila seperti ini,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 7 Mei 2023.
Iqbal mengaku pihaknya siap membantu memberikan pendampingan hukum bagi korban untuk mendapat keadilan. Dia meminta korban berani bicara supaya praktik ini dihentikan, dan pelakunya mendapat sanksi yang setimpal.
Sebelumnya, isu pemaksaan staycation terhadap buruh perempuan untuk syarat mendapatkan perpanjangan kontrak kerja viral di media sosial. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pun mengecam keras dan tak dapat mentolerir jika benar ada syarat staycation untuk perpanjangan kontrak tersebut terjadi.
"Kemnaker akan bekerja sama dengan Disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI | TIKA AYU
Baca juga: Produsen Sepatu Adidas Diduga Potong Upah Buruh dan PHK Sepihak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.