TEMPO.CO, Jakarta - Insiden bus tanpa sopir yang jatuh masuk ke jurang di Tegal menyita perhatian publik. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyampaikan akan memberi sanksi jika perusahaan otobus atau PO jika ditemukan adanya kelalaian.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Adita mengatakan Kemenhub melalui Direktorat Angkutan Jalan pada Ditjen Perhubungan Darat masih menunggu investigasi yang dilakukan tim terkait, guna menemukan penyebab bus bisa melaju di turunan pada posisi parkir dan mesin hidup.
"Apabila ada kelalaiaan yang dilakukan oleh pihak PO (crew) tersebut, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Adita pada Tempo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Mei 2023.
Adita tak membeberkan lebih lanjut sanksi yang akan diberikan pada PO tersebut. Namun, dia menegaskan sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, video jatuhnya bus ke sungai viral di media sosial. Pada video itu, terlihat seorang laki-laki mengejar bus tersebut. Usut punya usut, bus jatuh ke sungai di kawasan sekitar objek wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Bus berisi rombongan peziarah asal Tangerang itu sempat beristirahat di Guci. Rencananya, pada Minggu pagi, 7 Mei 2023 akan melanjutkan perjalanan berziarah ke Kabupaten Pemalang dan Pekalongan.
Selanjutnya: polisi belum menetapkan sopir bus sebagai tersangka