Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Melaporkan Mafia Tanah Secara Online Dengan Mudah

image-gnews
Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam Aasi tersebut mereka menuntut Mahkamah Agung untuk menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam Aasi tersebut mereka menuntut Mahkamah Agung untuk menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKasus tentang mafia tanah cukup sering terjadi di Indonesia. Bahkan yang menjadi korbannya tidak hanya masyarakat biasa, namun ada juga diantaranya sebagai pejabat, hingga kalangan artis.

Melansir dari unpad.ac.id, mafia tanah sendiri secara umum merupakan kejahatan pertanahan. Biasanya mereka melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama. Tujuanya sendiri untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain namun secara tidak sah atau melanggar hukum.

Apa itu Mafia Tanah

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi mafia sendiri merujuk pada suatu perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal). Sedangkan tanah yaitu permukaan bumi yang diberi batas, atau permukaan bumi yang terbatas yang mana ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara.

Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Nia Kurniati menjelaskan arti dari mafia tanah adalah bentuk kejahatan pertanahan yang dalam prosesnya melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.

Ia juga menjelaskan bahwa mafia tersebut hadir karena minimnya pengawasan serta penegakan hukum, sehingga banyak persoalan yang timbul akibat mafia tanah ini. Biasanya, modus yang dilakukan seperti pemalsuan dokumen sertifikat tanah, serta melakukan kolusi dengan oknum aparat.

Selain itu, mereka juga bisa melakukan rekayasa perkara, melakukan penipuan bahkan penggelapan hak suatu benda dengan tujuan untuk merebut tanah milik orang lain. Masih melansir dari laman Unpad, ada berbagai dampak yang ditimbulkan karena adanya mafia tanah ini.

Diantaranya tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Selain itu juga bisa menghambat pembangunan karena investor enggan berinvestasi, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara, serta terjadi sengketa tanah.

Adapun salah satu faktor penyebab adanya mafia tanah di Indonesia adalah karena bertambahnya jumlah penduduk, namun disisi lain ketersediaan tanah semakin terbatas. Hal inilah yang selanjutnya akan mendorong nilai tanah, sehingga semakin lama semakin tinggi dan relatif mahal, mengingat sifat tanah yang terbatas (scarce).

Cara Melaporkan Mafia Tanah

Berikut ini adalah beberapa cara melaporkan mafia tanah yang bisa dilakukan:

1. Melalui Laman Resmi

Pertama Anda bisa mengadukan persoalan ini melalui laman resmi lapor.go.id untuk melaporkan mafia tanah. Caranya dengan mengunjungi laman tersebut dan pilih klasifikasi laporan 'pengaduan'.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya ketik judul laporan, tanggal kejadian, lokasi, instansi aduan yang dituju dan pilih kategori laporan Anda. Melalui laman ini, Anda juga bisa memonitor dan bertanya terkait  tindak lanjut dari pengaduan tersebut.

2. Via Email

Anda juga bisa melaporkan melalui email ke alamat surat@atrbpn.go.id. Caranya sendiri hampir sama dengan laporan via laman resmi diatas, yaitu dengan mencantumkan beberapa informasi seperti kronologi kejadian, tanggal, dan hal lain yang diperlukan sebagai penunjang laporan Anda.

3. Melapor via WhatsApp

Pelapor juga bisa melaporkan dengan menghubungi WhatsApp ke nomor 081110680000 sebagai layanan aduan masyarakat. Hotline pengaduan ini nantinya akan dikaitkan langsung dengan evaluasi kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan juga Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

4. Upaya Hukum

Cara melaporkan mafia tanah juga bisa melalui upaya hukum. Korban mafia tanah sendiri bisa melakukan pelaporan ke kepolisian terdekat dengan mengumpulkan seluruh berkas tanah dan menceritakan kronologi kasus yang dialami.  

Adapun delik pidana yang bisa menjadi acuan pemidanaan kejahatan tanah diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), diantaranya yaitu pasal-pasal berikut:

  • Pasal 167, yaitu “masuk dalam rumah, pekarangan secara melawan hukum.”
  • Pasal 263, yaitu “membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak.”
  • Pasal 266, yaitu “memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik.”
  • Pasal 385, yaitu “secara melawan hukum menjual, menukar atau membebani sesuatu hak tanah”
  • Pasal 372, yaitu ‘’melakukan penggelapan hak suatu benda punya orang lain.”
  • Pasal 378, yaitu  ‘’melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.”

Pilihan editor: Cegah Mafia Tanah, BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Digital Mulai April 2023

AWALIA RAMADHANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

6 jam lalu

Nirina Zubir/Foto: Instagram/Nirina Zubir
Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

10 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

8 hari lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

Ekonom Ideas mendukung kritik Faisal Basri terhadap tiga menteri yang bersaksi soal politisasi Bansos di MK.


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

9 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

26 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

Pengusaha tersangka pemalsuan sertifikat tanah itu diduga mencaplok lahan milik orang lain seluas 5 hektare di Kronjo Tangerang.


Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

31 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono hadiri rapat perdananya dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah

Dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi II DPR, AHY diberondong sejumlah pertanyaan soal mafia tanah.


Sebelum Raker dengan Komisi II DPR, AHY Temui Legislator Partai Demokrat

31 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Sebelum Raker dengan Komisi II DPR, AHY Temui Legislator Partai Demokrat

AHY bakal temui legislator Partai Demokrat terlebih dulu sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II. Diklaim hanya silaturahim.


Satgas Anti-Mafia Tanah Temukan 82 Kasus dengan Kerugian Rp1,7 T, AHY: Kami Serius

38 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)
Satgas Anti-Mafia Tanah Temukan 82 Kasus dengan Kerugian Rp1,7 T, AHY: Kami Serius

Tim Satgas Anti-Mafia Tanah berhasil mendapatkan data 82 kasus dugaan penyerobotan lahan dengan potensi kerugian Rp1,7 triliun mencakup tanah 4.569 ha


AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

39 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka mafia tanah saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu, 16 maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Satgas Anti Mafia Tanah mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka di Jawa Timur


AHY Sebut Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah Mencapai Rp 6.000 Triliun

40 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih ditemui usai Acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2023 di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Kamis, 14 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
AHY Sebut Nilai Ekonomi Sertifikasi Tanah Mencapai Rp 6.000 Triliun

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan nilai sertifikasi tanah Rp 6 ribu triliun.