TEMPO.CO, Jakarta - Isu ‘tidur bareng bos’ atau staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi karyawati di salah satu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, viral di media sosial. Isu tersebut lantas mendapat kecaman dari sejumlah pihak, mulai dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Partai Buruh hingga Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek).
Mereka angkat suara terkait isu tersebut jika memang benar terjadi. Berikut respons Kemenaker, Partai Buruh hingga Aspek yang dihimpun Tempo.
Partai Buruh: Menghina perempuan Indonesia
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh memiliki Posko Orange yang anggotanya serikat-serikat buruh. Ia mengaku telah mendapat laporan dari pimpinan cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Cikarang.
"Tapi baru katanya, sedang dicari siapa yang mengalami itu," kata Said Iqbal dalam konferensi pers pada Kamis, 4 Mei 2023 kemarin.
Ia menjelaskan, penelusuran soal hal ini tidak gampang. Pasalnya, buruh atau pekerja yang mengalami hal tersebut pasti akan malu ke warga sekitar jika melaporkan hal tersebut.
"Kedua, mereka terancam PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kalau masih kerja. Ketiga, mereka juga akan terkena pasal," tuturnya.
Said Iqbal menilai, bisa saja pelapor malah akan dihukum atas laporannya, sedangkan si terlapor akan bebas. Oleh sebab itu, dia meminta Posko Orange di Kabupaten Bekasi untuk mencari buruh/pekerja yang mengalami hal tersebut.
Dia melanjutkan, nama di media sosial belum tentu benar sehingga perlu ditelusuri korban dari pabrik mana. Nantinya Posko Orange Partai Buruh akan membela pekerja tersebut.
"Kalau itu benar, kita geruduk sekalian. Itu sudah kelewatan, menghina bangsa, menghina perempuan Indonesia," kata Said Iqbal.
Selanjutnya: Kemnaker: Kita akan ambil sanksi keras