TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang yang diduga memberikan syarat perpanjangan kontrak kerja kepada tenaga kerja perempuan, berupa berhubungan seksual dengan atasan. Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, menilai hal itu sebagai tindakan biadab dan tidak bisa dimaafkan.
“Biadab karena pelaku telah melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Mirah lewat keterangan tertulis, Jumat, 5 Mei 2023.
“Aparat kepolisian harus secara tuntas, mengusut dan mengungkap pelakunya serta menghukum pelaku dengan sanksi yang seberat-beratnya,” kata dia.
Mirah menegaskan bahwa permasalahan pelecehan seksual di tempat kerja, menjadi perhatian serius bagi seluruh dunia. Karena itu, dia mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah sesuai tupoksinya masing-masing, terhadap kasus yang menurutnya sangat memalukan ini.
Lebih lanjut, Murah mengatakan Aspek Indonesia menuntut empat hal atas perkara ini. Pertama, menuntut agar para pelaku diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. “Tidak boleh ada perdamaian dalam kasus pelecehan seksual, karena yang dirugikan adalah para korban. Kasus ini pantas disebut sebagai praktek perbudakan dan eksploitasi manusia,” kata dia.
Kedua, menuntut agar korban diberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk dalam memberikan kesaksian atas kasus ini. Sebab dalam situasi seperti ini, biasanya korban berada dalam posisi sangat rentan dan rawan intimidasi termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bahkan ancaman serius lainnya.
Ketiga, menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun ke lapangan, termasuk menindak tegas perusahaan yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada pekerjanya, khususnya hak-hak pekerja perempuan. Bukan tidak mungkin, kasus seperti ini banyak terjadi di lapangan.
Terakhir, menuntut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), segera membentuk Tim Khusus untuk membantu para korban pelecehan seksual ini agar terlindungi keselamatan diri dan keluarganya, serta dalam menuntut keadilan hukum.
Sebelumnya, isu ini viral dibahas di Twitter. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor pun mengecam keras dan tak dapat menolerir jika benar ada syarat staycation untuk perpanjangan kontrak atau hal lain semacam itu.
"Kemnaker akan bekerja sama dengan Disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: PKS Beberkan Aturan di Perpu Cipta Kerja yang Rugikan Buruh
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.