TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan peraturan baru, yaitu Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Apa saja poin-poin perubahannya?
Komisioner KPPU Dinni Melanie mengatakan Peraturan KPPU 2/2023 telah diundangkan pada 30 Maret 2023 lalu.
"Peraturan KPPU ini tidak hanya untuk penyempurnaan, tapi juga seperti kodifikasi beberapa peraturan KPPU sebelumnya," ujar Dinni dalam sosialisasi Peraturan KPPU 2/2023 secara virtual pada Kamis, 4 Mei 2023.
Dengan diberlakukannya Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, maka peraturan sebelumnya Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat tidak berlaku lagi. Berikut adalah poin-poin perubahan dalam Peraturan KPPU 2/2023:
Perubahan Perilaku
Dinni menyampaikan dalam peraturan baru itu terdapat hal-hal yang menguntungkan terlapor atau pelaku usaha karena menerapkan mekanisme perubahan perilaku.
"Mekanisme perubahan perilaku ini bukan hanya di tahap sidang majelis komisi, seperti yang kita ketahui dalam Peraturan KPPU sebelumnya Nomor 1 Tahun 2019. Perubahan perilaku sudah bisa dilakukan pada saat penyelidikan," jelas Dinni.
Dengan mekanisme ini, proses penanganan perkara akan lebih cepat. Sehingga terlapor memiliki kepastian hukum.
"Maka untuk pasal-pasal tertentu dengan persyaratan tertentu dengan kondisi-kondisi tertentu, kami membuka kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan perubahan perilaku pada saat di tahap penyelidikan maupun di tahapan pendahuluan," kata dia.
Lebih jauh, dilansir dari laman resmi KPPU, perubahan perilaku hanya bisa diajukan terhadap pelanggaran selain:
- Pasal 5 (penetapan harga);
- Pasal 9 (pembagian wilayah);
- Pasal 11 (kartel);
- Pasal 22 (persekongkolan tender);
- Pasal 29 (keterlambatan notifikasi).