TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan ekonomi syariah dan pajak sejatinya memiliki napas yang sama. Menurut dia, keduanya didorong untuk mengurangi ketimnpangan yang terus meningkat seiring dengan laju leberalisasi ekonomi. Bahkan menjadi masalah sejak dekade 1980-an.
Hal itu disampaikan Ma'ruf saat membuka 14th Annual Conference Asia-Pacific Tax Forum (APTF) yang digelar pada Rabu-Kamis, 3-4 Mei 2023. “Dengan mengucap bismillahirohmanirrohim Asia Pasific Tax Forum ke-14 secara resmi saya nyatakan dibuka,” ujar dia di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Mei 2023.
Ia berharap gelaran APTF menjadi momen panggilan moral bagi pemimpin negara dan ekonom untuk mendesain bingkai keadilan ekonomi. Di mana salah satunya melalui instrumen pajak yang selaras dengan bingkai tujuan besar tersebut.
“Ekonomi syariah masuk dalam gerbong ini karena di dalamnya terkandung prinsip, konsep, kebijakan, dan muamalah yang selini dengan arus besar keadilan ekonomi,” ucap dia.
Wakil kepala negara itu mengatakan pengembangan ekonomi syariah yang berkontribusi besar untuk mewujudkan keadilan ekonomi salah satunya adalah zakat. Sebagai instrumen sosial dana syariah, Ma’ruf berujar, zakat menjadi salah satu bidang yang digarap dengan seksama di Indonesia.
Menurut dia, zakat sebagai bagian dari rukun islam memiliki fungsi salah satunya sebagai sarana redistribusi kekayan. Zakat yang ditunaikan oleh muzzaki (orang yang wajib bayar zakat) akan meningkatkan kesejahteraan mustahik atau penerima zakat dan umat.
“Dalam konteks kebijakan fiskal zakat adalah salah satu istrumen yang fungsi awalnya menyerupai instrumen fiskal yang ada saat ini,” tutur Ma’ruf.
Sejarah pengelolaan publik islam, dia menjelaskan, menunjukan zakat menjadi instrumen kebijakan fiskal yang berfungsi sebagai sumber pendapatan sekaligus sumber pengeluaran negara. Pada sisi pendapatan zakat merupakan bagian yang dihimpun oleh amil dari harta yang kena zakat yang dibayarkan oleh muzzaki.
“Pada sisi pengeluaran zakat yang dicatat adalah besaran distribusi kepada 8 golongan asnaf penerima zakat,” kata dia.
Selanjutnya: Bagi Indonesia, Ma’ruf melanjutkan, ...