Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkiraan Gaji TikTok Dilihat dari Jumlah Followers, Pemula Wajib Tahu

Reporter

image-gnews
Foto dok. Freepik.com
Foto dok. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaInformasi mengenai gaji TikTok dilihat dari jumlah followers (pengikut) kerap dicari oleh konten kreator pemula. Pasalnya, media sosial berbasis video singkat asal Cina ini tidak hanya dijadikan sebagai wadah hiburan, tetapi juga ladang meraup pundi-pundi Rupiah. Bahkan tidak sedikit pengusaha yang memilih memasarkan barang atau jasa melalui aplikasi buatan ByteDance ini. 

Menjadi salah satu pusat penyedia video viral dari berbagai belahan dunia setiap harinya, banyak kreator yang mulai melirik TikTok untuk meraih cuan. Berbeda halnya dengan YouTube yang menerapkan sistem monetisasi iklan, pendapatan TikToker jauh lebih sulit untuk diperkirakan. 

Meski begitu, kreator pemula dapat menghitung estimasi jumlah keuntungan yang bakal diperoleh dari banyaknya pengikut. Melansir laman Business Insider, ada beragam cara untuk menerima uang dari TikTok, antara lain fitur monetisasi bawaan hingga bergabung dengan promosi sebuah merek (brand). 

Syarat Dapat Gaji dari TikTok

TikToker Australia yang terkenal merekam kegiatan tidurnya sendiri secara langsung (live streaming) bernama Jakey Boehm, mengaku mengantongi lebih dari US$ 34.000 atau setara Rp 488,6 juta (kurs Rp 14.665) dalam kurun waktu satu bulan dari TikTok Live. Ia juga menjadi salah kreator yang memperkenalkan istilah sleepfluencer (singkatan dari sleep influencer). 

TikTok sendiri menawarkan alat monetisasi bawaan melalui dana kreator (creator fund), program berbagi pendapatan iklan, fitur tip, fitur berlangganan untuk streamer, dan ‘gift’ virtual yang bisa dikonversi menjadi uang di dunia nyata. Namun, pihak pengembang (developer) aplikasi ini menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh kreator, diantaranya: 

1.    TikTok’s Creator Fund

-        Berusia 18 tahun ke atas.

-        Memiliki setidaknya 10.000 pengikut.

-        Mencapai 10.000 tayangan video dalam kurun waktu 30 hari sebelumnya. 

2.    Berbagi Pendapatan Iklan (Ad-Revenue Sharing Program)

-        Minimal berumur 18 tahun.

-        Mempunyai akun yang diikuti paling sedikit oleh 100.000 orang.

-        Mengunggah 5 video dalam 30 hari sebelumnya. 

3.    TikTok Live

-        Setidaknya berumur 18 tahun.

-        Akun diikuti oleh minimal 1.000 orang. 

4.    Menerima Gift saat Live Streaming

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-        TikToker berusia minimal 18 tahun.

-        Mempunyai pengikut sejumlah 10.000 orang. 

5.    Mendapat Tip

-        Kreator berusia 18 tahun ke atas.

-        Memiliki akun TikTok yang diikuti setidaknya oleh 100.000 orang.

Perkiraan Gaji Tiktok Dilihat dari Jumlah Followers

Menurut Business Insider, jumlah gaji yang diperoleh influencer sukar diprediksi. Untuk pembayaran dari fitur Creator Fund, perusahaan memperhitungkan total tayangan video, keterlibatan konten, lokasi, hingga total peserta dalam program. Hal ini diamini oleh TikToker Hank Green yang menyebut hanya mendapatkan beberapa sen untuk setiap seribu tayangan. 

Delapan kreator lainnya membagikan informasi mengenai gaji TikTok selama dua bulan pertama. Untuk setiap 1.000 penayangan video, uang yang dihasilkan berkisar antara US$ 6-8 (Rp 87.990 – Rp 117.320). Sementara jumlah penayangan yang dimonetisasi sering kali jauh lebih rendah dengan nilai maksimal hanya US$ 17 (Rp 249.305). 

Lebih lanjut, para kreator justru menyebut bahwa pendapat paling besar didapatkan dari kerja sama dengan brand tertentu. Seperti yang diungkapkan TikToker Jalyn Baiden. Ia mengatakan memperoleh lebih dari US$ 26.000 (Rp 381,2 juta) dari sponsor yang menugaskan membuat konten bermerek dan bergabung dengan afiliasi. 

Dengan demikian, gaji TikTok dilihat dari jumlah followers tidak dapat dipastikan dengan jelas. Karena sejumlah kreator mengaku memperoleh penghasilan yang berbeda tergantung banyaknya jumlah tayangan hingga kontrak kerja sama dengan merek. Lantas, apakah Anda masih tertarik menjadi TikToker?

Pilihan editor: Berapa Gaji TikTok 1k Followers? Ini Perkiraannya

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TikTok Buka Suara soal Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia

4 menit lalu

Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
TikTok Buka Suara soal Dugaan Praktik Monopoli di Indonesia

TikTok Indonesia mengatakan saat ini TikTok tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Tanah Air. Karena itu, pihak perusahaan membantah dugaan praktik monopoli bisnis di Indonesia.


Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

47 menit lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).


Jawaban TikTok Soal Tudingan Predatory Pricing: Kami Tidak Dapat Menentukan Harga Produk

2 jam lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Jawaban TikTok Soal Tudingan Predatory Pricing: Kami Tidak Dapat Menentukan Harga Produk

TikTok merespons soal dugaan praktik predatory pricing yang dilakukannya di Indonesia. Predatory pricing merupakan praktik menjual barang dengan harga sangat murah.


TikTok Blak-blakan Jawab Kekhawatiran Teten soal Project S: Layanan itu Tidak Pernah Ada di Indonesia

3 jam lalu

Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
TikTok Blak-blakan Jawab Kekhawatiran Teten soal Project S: Layanan itu Tidak Pernah Ada di Indonesia

TikTok buka suara soal kekhawatiran Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ihwal Project S. Begini penjelasan lengkap TikTok kepada Tempo.


TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

4 jam lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

TikTok membantah pernyataan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Simak penjelasannya.


KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

4 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?


Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?

8 jam lalu

Presiden Jokowi bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas saat blusukan di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat untuk mengecek stabilitas harga pangan jelang Lebaran 2023, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Jokowi Setujui Revisi Aturan Perdagangan Online, Atur Apa Saja?

Jokowi sudah mengeluarkan izin soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Apa saja yang diatur beleid itu?


Jevin Julian Harap Bisa Lebih Mudah Interaksi dan Kolaborasi Lewat TikTok Music

23 jam lalu

Jevin Julian ditemui setelah konferensi pers TikTok Music pada Selasa, 12 September 2023. TEMPO/Layyin Aqila
Jevin Julian Harap Bisa Lebih Mudah Interaksi dan Kolaborasi Lewat TikTok Music

Melalui TikTok Music, karya para musisi dapat dinikmati sepenuhnya oleh para penggemar maupun pengguna yang sedang menemukan musik baru.


Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

1 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
Tegaskan TikTok Belum Punya Izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Kemendag: Tunggu Revisi Permendag 50

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim berujar TikTok hanya memiliki izin penyelenggara sistem elektronik dari Kemenkominfo.


Juventus Yakin Menang dalam Pertarungan Hukum dengan Cristiano Ronaldo Soal Tunggakan Gaji

1 hari lalu

Pemain Al Nassr Cristiano Ronaldo. (Majid Asgaripour/WANA via REUTERS)
Juventus Yakin Menang dalam Pertarungan Hukum dengan Cristiano Ronaldo Soal Tunggakan Gaji

Pengacara Juventus mengklaim Cristiano Ronaldo tak berhak menuntut pembayaran kembali dari klub.