Kemenag mewajibkan peserta mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
"Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK," tambah Nizar.
"Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat."
Lebih lanjut, Kemenag mengimbau peserta untuk memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag melalui laman kemenag.go.id atau casn.kemenag.go.id, sscasn.bkn.go.if, serta media sosial resmi Instagram @kemenag_ri atau @casnkemenag dan Twitter @Kemenag_RI.
Pilihan Editor: Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini