TEMPO.CO, Jakarta - Bagi sejumlah karyawan yang hingga saat ini masih belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR), tak perlu khawatir sebab Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan bahwa Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023.
DIkutip dari poskothr.kemnaker.go.id, untuk laporan pengaduan THR Lebaran 2023 setelah 28 April 2023 dapat menghubungi pusat bantuan ataupun dapat langsung datang ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat.
Posko Satgas ini hanya melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H, sedangkan untuk layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April 2023.
Para pekerja yang belum mendapatkan THR usai lebaran, bisa langsung melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan agar ditindaklanjuti. Pasalnya sederet sanksi disiapkan bagi para pengusaha yang enggan membayar THR kepada para pekerjanya.
Mengutip dari poskothr.kemnaker.go.id, sederet sanksi diberikan berupa teguran tertulis. Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melansir dari idxchannel.com, perusahaan yang diketahui tidak melaksanakan pemberian THR mendapatkan teguran pembatasan kegiatan usaha hingga pembekuan kegiatan usaha. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi serta Kabupaten/Kota juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR.
Layanan konsultasi dan pengaduan ini bertujuan memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan dan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Pengaduan dapat dilakukan dengan melaporkannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui Posko THR Kemenaker yang bisa dilakukan secara langsung maupun online.
Pelaporan bisa dilakukan lewat dashboard di website resmi Kemenaker. Pelaporan dapat dilakukan lewat call center 1500-630. Masyarakat pun bisa melapor melalui saluran WhatsApp lewat nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151.
Sedangkan bagi yang mau melapor langsung, bisa langsung mendatangi Posko Tatap Muka di PTSA Kemnaker di alamat Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta. Layanan ini dibuka di hari kerja mulai pukul 08.00-14.00.
Kemenaker juga mengimbau pemerintah daerah untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan Posko THR pusat. Beberapa Dinas Ketenagakerjaan di daerah pun membuka layanan posko THR, pelaporan permasalahan THR juga bisa dilakukan melalui posko di daerah.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pemberian THR paling lambat diberikan pada H-7 sebelum Lebaran. Jika Lebaran jatuh pada 22 April 2023 maka secara otomatis THR seharusnya sudah cair pada 15 April.
Pilihan Editor: Belum terima THR dari Perusahaan, Begini Cara Mengadukan THR yang Belum Dibayarkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.