Mereka adalah PT Tira Austenite Tbk, PT Astratel Nusantara, PT Cyber Access Communication, PT Surya Waringin Mas, PT Global Media Seluler, dan PT Catur Surya Lestari. Kepada keenam perusahaan inilah selanjutnya, penilaian dalam rangka seleksi akan dilakukan. “Penilaiannya akan seterbuka dan setransparan mungkin,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi I Ketut Prihadi kepada Tempo di kantornya, Jakarta, Rabu petang(17/9).
Menurut Ketut ada tiga kriteria pokok yang akan dipakai sebagai penilaian, yaitu aspek legalitas, bisnis dan teknis. Dari segi bisnis, akan dilihat bagaimana kemampuan finansial perusahaan itu termasuk perusahaan afiliasinya. Sementara dari sisi teknis, akan dievaluasi bagaimana penguasaan teknologinya. Sedangkan dari segi hukum, akan dikaji legalitas badan hukum dari semua peserta.
Dengan jumlah panitia seleksi yang terdiri dari puluhan orang, dibantu tim konsultan dari Lembaga Afiliasi dan Penelitian (LAPI) Industri Institut Teknologi Bandung (ITB), Ketut menjamin independensi dari tim ini. “Kita akan evaluasi dari semua sisi,” katanya.
Pemenang hasil seleksi ini sendiri akan diumumkan pada 8 Oktober. Selanjutnya dari 8 hingga 10 Oktober, kepada peserta diberikan massa sanggah. Kemudian pada 13 Oktober, pemerintah akan memberikan izin prinsip kepada pemenang tender.
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomer KP 197 tahun 2003, pemerintah membuka peluang bagi satu operator baru penyelenggara telekomunikasi generasi ketiga. Perusahaan yang boleh mengikuti seleksi ini adalah badan usaha nasional yang tidak bermitra dan atau tidak berafiliasi dengan penyelenggara jaringan tetap, jaringan bergerak seluler dan atau jaringan begerak satelit di Indonesia.
Sebagai persyaratan mengikuti seleksi, pemerintah mewajibkan peserta antara lain membuat surat pernyataan yang berisi pernyataan telah bermitra dan atau berafiliasi dengan penyelenggara telekomunikasi kelas dunia yang memiliki sekurang-kurangnya satu juta pelanggan aktif.
Selain itu mereka juga diminta membuat pernyataan bahwa badan usaha peserta dan atau afiliasinya sudah berinvestasi di Indonesia serta memiliki total aset sekurang-kurangnya Rp 1 Triliun.
sapto pradityo/TNR