TEMPO.CO, Jakarta - Taipan Sukanto Tanoto diketahui membeli Tanglin Mall yang berada di kawasan Orchard Road, Singapura, senilai Rp 9,5 triliun. Sebelumnya, ia juga telah memiliki sejumlah properti di luar negeri.
Lalu, bagaimana sebenarnya perhitungan pengenaan pajak atas aset-aset tersebut?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bentuk pengenaan pajak untuk aset yang dibeli Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
"Bagi WNI yang melakukan pembelian aset berupa rumah di luar negeri, maka pengenaan pajaknya mengacu pada ketentuan perpajakan negara tersebut," kata Dwi, lewat keterangan tertulis pada Tempo, Jumat 28 April 2023.
Namun, Dwi tak menjelaskan secara gamblang bagaimana aturan perpajakan di Singapura jika WNI membeli aset di negara tersebut. Yang pasti, kata dia, WNI wajib melaporkan aset yang dibelinya di luar negerti.
"Dalam hal WNI yang masih merupakan WP dalam negeri, maka ia wajib melaporkan aset berupa rumah tersebut pada SPT Tahunannya," kata Dwi.
Kepemilikan aset ini, menurut Dwi, akan menjadi data tambahan bagi Ditjen Pajak untuk melakukan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak.
Selanjutnya: Ditanya lebih jauh soal pembayaran pajak pembelian Tanglin Mall...