TEMPO.CO, Jakarta - Daftar perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK tampaknya bakal semakin bertambah panjang. Gejala ini bahkan mucul sebelum kuartal pertama di 2023 berakhir. Kondisi ekonomi dunia yang semakin tidak menentu, menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Amazon salah satu perusahaan global yang melakukan PHK massal. Perusahaan perniagaan elektronik (e-commerce) ini pada 26 April 2023 menutup divisi Halo Health (efektif pada 31 Juli 2023). Langkah ini bagian dari pemecatan 9.000 orang (diumumkan pada Maret 2023) dan 18.000 orang (diumumkan pada Januari 2023). Sehingga total 27.000 atau 8 persen pekerja yang terdampak.
Lebih lanjut, The Walt Disney Company juga mendepak sekelompok karyawan pada 24 April 2023 sehingga total pemecatan menjadi 4.000 selama setahun. Upaya ini diambil dengan rencana target pemangkasan hingga 7.000 posisi.
Kondisi ini tentunya tidak diinginkan oleh banyak pihak, namun opsi tersebut terpaksa harus diselenggarakan oleh perusahaan.
Lalu bagaimana aturan PHK di Indonesia?
Di Indonesia, PHK tidak bisa dilakukan sembarangan. Sebaliknya, ada mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menukil kanal disnakerpmptsp.banjarnegarakab.go.id, PHK dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2020 Pasal 154A.
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majure);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
f. Perusahaan pailit;
g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
· Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh;
· Membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
· Tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
Selanjutnya: · Tidak melakukan kewajiban ...