TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengubah kebijakan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng curah rakyat (MGCR). Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kementerian Perdagangan Kasan mengatakan besaran DMO untuk Minyakita dan minyak goreng curah dikurangi dari 450 ribu ton menjadi 300 ribu ton per bulan.
"Kebijakan ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan tanggal 18 April 2023 lalu," tutur Kasan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 April 2023.
Ia mengungkapkan rapat koordinasi itu dipimpin langsung oleh bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Rasio pengalih dasar untuk kegiatan ekspor resmi diturunkan dari 1:6 menjadi 1:4. Artinya, jika pengusaha sawit memasok 300 ribu ton, dia bisa mengekspor 1,2 juta ton.
Kebijakan penurunan DMO, ucap Kasan, telah mempertimbangkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2022 yang lalu. Menurut Kasan, perubahan kebijakan DMO minyak sawit ini dapat menjaga stabilisasi permintaan minyak goreng di domestik dalam negeri yang melonjak pasca-Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2023.
Di sisi lain, dia berharap DMO minyak sawit ini bisa terbagi 70 persen untuk Minyakita dan 30 persen untuk minyak curah. Sehingga, kelangkaan Minyakita bisa teratasi dengan penurunan stok minyak goreng curah.
Seperti diketahui, pasokan Minyakita dan minyak curah sempat langka di beberapa wilayah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun mengungkapkan hasil investigasinya bahwa harga minyak goreng bersubsidi ini melonjak jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.
Menurut KPPU, hal itu disebabkan produksi Minyakita hanya 24 persen dari suplai yang ditentukan. Karena itu, Kemendag menyatakan pihaknya akan terus untuk memantau perubahan kebijakan DMO ini.
Kasan pun memperingatkan kepada seluruh pelaku usaha, distributor, sampai pengecer untuk menerapkan aturan ini mulai 1 Mei 2023. Jika ditemukan pelanggaran, Kemendag akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk melakukan penindakan hukum.
Pilihan Editor: Minyakita Langka, ID FOOD: 3 Hari Lagi akan Diluncurkan Kemasan Botol Ukuran 1 dan 2 Liter
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.