Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Royalti Musik dan Lagu, Segini Tarif Lengkapnya

Reporter

image-gnews
Once Mekel saat mediasi dengan Ahmad Dhani. Foto: Youtube Ahmad Dhani dalam Berita.
Once Mekel saat mediasi dengan Ahmad Dhani. Foto: Youtube Ahmad Dhani dalam Berita.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBelakangan jagat maya dihebohkan dengan konflik yang menimpa mantan vokalis Dewa 19 Once dengan Ahmad Dhani. Keduanya mempermasalahkan imbalan yang seharusnya diterima oleh pemegang hak cipta karya seni musik atau biasa disebut sebagai royalti. Lantas, sebenarnya bagaimana royalti musik dan lagu? 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti merupakan uang jasa yang dibayarkan atas barang atau produk yang diproduksi kepada pihak yang memiliki hak paten. Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti didefinisikan sebagai imbalan atas penggunaan suatu ciptaan atau produk apa yang diterima oleh pencipta maupun pemilik hak terkait. 

Aturan Royalti Musik dan Lagu

Regulasi yang mengatur royalti lagu dan musik tertuang dalam UU No. 28 Tahun 2014. Pada Pasal 40 ayat (1) poin d beleid tersebut dijelaskan bahwa lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks termasuk ciptaan yang dilindungi. 

Lebih lanjut, pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pasal 3 disebutkan apabila setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). 

Adapun layanan publik bersifat komersial sebagaimana Pasal 3 PP No. 56 Tahun 2021 meliputi:

-        Bank dan kantor.

-        Bioskop.

-        Hotel termasuk kamar dan fasilitasnya.

-        Konser musik.

-        Lembaga penyiaran radio.

-        Lembaga penyiaran televisi.

-        Moda transportasi, yaitu bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat udara.

-        Nada tunggu telepon (ringtone).

-        Pameran dan bazar.

-        Pertokoan.

-        Pusat rekreasi.

-        Restoran, pub, bar, kafe, bistro, kelab malam, dan diskotek.

-        Seminar dan konferensi komersial.

-        Usaha karaoke. 

Tarif Royalti Lagu dan Musik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besaran tarif royalti musik dan lagu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Berikut rincian biaya yang perlu dibayarkan pengguna karya musik dan lagu secara komersial. 

1.    Seminar dan Konferensi

Rp 500.000 per hari (pembayaran minimal setahun sekali). 

2.    Restoran, Pub, Bar, Kafe, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek

-       Masing-masing Rp 60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (restoran dan kafe).

-     Masing-masing Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (pub, bar, dan bistro).

-    Rp 250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait (kelab malam dan diskotek).

3.    Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor

-        Rp 100.000 per sambungan telepon per tahun (nada tunggu telepon).

-        Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun (bank dan kantor).

4.    Bioskop

Tarif royalti musik di bioskop sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun. 

5.    Pameran dan Bazar

Rp 1.500.000 per hari. 

6.    Transportasi Umum

-   Saat persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan (on ground): jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik.

-   Selama terbang: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama terbang x persentase tingkat penggunaan musik (10%).

-   Bus, kereta api, dan kapal laut: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama perjalanan x persentase tingkat penggunaan musik (10%). 

7.    Konser Musik

-   Dengan penjualan tiket: hasil kotor penjualan tiket x 2% + tiket yang digratiskan x 1%.

-   Tarif royalti musik konser gratis: biaya produksi musik x 2%. 

Demikian informasi seputar aturan royalti musik dan lagu beserta tarifnya. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan demi menghargai para seniman yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat. 

Pilihan editor: Bernilai Miliaran, Ahmad Dhani Tantang Once Mekel Buktikan Bayar Royalti Lagu Dewa 19

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

47 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.


Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.


19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

14 Februari 2024

Ilustrasi Youtube (Reuters)
19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?


Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

1 Februari 2024

Jungkook BTS. Instagram.com/@bts.bighitofficial
Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

Jungkook BTS dan beberapa penyanyi lain menajdi anggota asosiasi Hak Cipta Musik Korea


Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Andre Taulany bersama grup band Stinky di The 90's Festival 2017. BISNIS
Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.


Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

1 Januari 2024

Andre Taulany. Foto: Instagram/@andreastaulany
Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

Mantan gitaris melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, serta karya-karya ciptaannya yang lain.


The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

29 Desember 2023

OpenAI. openai.com
The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

The New York Times menuduh OpenAI dan model bahasa besar (LLM) Microsoft, yang mendukung ChatGPT dan Copilot.


Freeport Anggarkan Rp 70 Triliun untuk Indonesia Tahun Ini, Berapa Kapasitas Produksinya?

14 Desember 2023

Tambang Freeport. Istimewa
Freeport Anggarkan Rp 70 Triliun untuk Indonesia Tahun Ini, Berapa Kapasitas Produksinya?

PT Freeport Indonesia menganggarkan dana sebesar US$ 4,7 miliar atau setara dengan Rp 70 triliun pada tahun 2023 untuk pemerintah.


BRIN Gelar Kick Off Peran Valuator untuk Hak Kekayaan Intelektual

11 Desember 2023

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko saat menyampaikan kata sambutan di kegiatan Kick Off Peran Valuator Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi di Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. (Tempo/Alif Ilham Fajriadi)
BRIN Gelar Kick Off Peran Valuator untuk Hak Kekayaan Intelektual

Kegiatan ini sebagai bentuk dan upaya kontribusi BRIN terhadap pembangunan berbasis kekayaan intelektual.


Mariah Carey: 5 Serba-serbi tentang Dia yang Kembali Digugat karena All I Want for Christmas Is You

5 November 2023

Saat tampil dalam acara Apple TV+ baru,
Mariah Carey: 5 Serba-serbi tentang Dia yang Kembali Digugat karena All I Want for Christmas Is You

Mariah Carey dituntut ganti rugi oleh Andy Stone