TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menginstruksikan kepada seluruh perusahaan pelat merah tidak menggelar acara halal bihalal. Hal ini disampaikan pada saat libur Lebaran yang sebentar lagi usai.
"Alhamdulillah, libur lebaran sebentar lagi usai. Menteri BUMN dan jajaran Kementerian BUMN tidak melaksanakan halal bihalal di lingkungan kementerian dan memerintahkan kepada semua BUMN untuk tidak melaksanakan Halal Bihalal tetapi segera fokus menjalankan rencana rekrutmen BUMN dan juga pembuatan pasar murah secara bersama," tulis Erick pada unggahan di akun Instagramnya, @erickthohir, Senin, 24 April 2023.
Ia juga berpesan agar para pemudik yang kembali ke Jakarta untuk terus mengikuti anjuran pemerintah sehingga dapat mengurangi kemacetan. "Hati-hati di jalan, istirahat bila lelah. BUMN juga membuka layanan di rest area sepanjang jalur tol," kata Erick.
Mahfud MD perintahkan halal bihalal ditunda
Di tempat terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) ad interim Mahfud MD sebelumnya mengeluarkan instruksi agar seluruh kantor pemerintah menunda pelaksanaan halal bihalal Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Lewat pengumuman di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, ia memerintahkan agar kantor pemerintah baru mulai melakukan kegiatan halal bihalal dan sejenisnya pada pekan kedua setelah Idul Fitri.
"Semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/Polri, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," tulis Mahfud MD.
Secara spesifik ia menyebutkan bahwa pekan pertama setelah Idul Fitri yakni 24 hingga 30 April 2023 dan selama periode tersebut kantor pemerintah diinstruksikan tidak menggelar kegiatan halal bihalal dan sejenisnya.
"Pada pekan pertama (tangga 24 - 30 April 2023) supaya tidak diadakan acara Halal Bihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut. Setelah rentang waktu itu, baru boleh mulai diadakan," kata Mahfud. Adapun surat resmi ke kantor pemerintah yang meliputi Kementerian/Lembaga Non-Kementerian, BUMN, TNI, dan Polri akan segera dikirimkan.
Selanjutnya: Mahfud menjelaskan, sebetulnya instruksi penundanaan halal bihalal...