Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSalah satu dokumen penting yang diperlukan warga negara adalah akta kelahiran. Hal ini karena akta kelahiran akan digunakan untuk kebutuhan yang juga penting seperti pendaftaran sekolah dan mengurus administrasi lainnya. Bagi bayi yang baru lahir, akta kelahiran anak juga harus diurus sesegera mungkin ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Lantas, bagaimana cara membuat akta kelahiran 2023?

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran dianjurkan untuk diurus selambat-lambatnya 60 hari setelah anak dilahirkan. Pasalnya, akta kelahiran merupakan dokumen utama sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah.

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Sebelum membuat akta kelahiran, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Ada baiknya Anda juga perlu memperhatikan persyaratan tiap daerah masing-masing karena kemungkinan tiap wilayah bisa memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

Dilansir dari laman Dukcapil DKI Jakarta, secara umum inilah syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran:

  1. Kartu Keluarga asli.
  2. Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran asli.
  3. Kartu tanda penduduk atau KTP orang tua.
  4. KTP saksi kelahiran.
  5. Pasport bagi penduduk asing atau WNA.
  6. Buku nikah atau akta nikah.
  7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin).

Cara Membuat Akta Kelahiran

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat akta kelahiran. Inilah cara buat akta kelahiran anak 2023 dari awal hingga selesai.

  1. Orang tua atau pemohon mengisi formulir pengajuan akta kelahiran dan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil.
  2. Petugas Dukcapil akan memasukkan data-data berdasarkan persyaratan yang diberikan.
  3. Petugas Dukcapil akan melakukan validasi dan verifikasi data pengajuan akta kelahiran.
  4. Selanjutnya petugas Dukcapil akan mencatat dan menerbitkan akta kelahiran anak.
  5. Akta kelahiran anak yang sudah selesai akan disampaikan kepada orang tua atau pemohon.

Meski begitu, ternyata tidak semua pengajuan akta kelahiran dilakukan dengan datang langsung ke Dukcapil. Beberapa Dukcapil bahkan telah memfasilitasi pembuatan akta kelahiran secara online, bisa melalui website atau via aplikasi Whatsapp.

Hal tersebut tentunya sangat memudahkan Anda yang ingin melakukan pengajuan akta kelahiran anak tanpa harus repot mengunjungi kantor Dukcapil. Maka dari itu, sebelum melakukan pengajuan akta kelahiran, Anda perlu mencari informasi terlebih dahulu atau bisa lihat di website Dukcapil daerah Anda masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegunaan Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen utama dan penting bagi setiap warga Negara Indonesia. Sebab beberapa pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara memerlukan akta kelahiran sebagai syaratnya. Berikut beberapa kegunaan akta kelahiran:

  1. Pendaftaran sekolah.
  2. Melamar pekerjaan.
  3. Pengurusan Tunjangan Keluarga.
  4. Pencatatan pernikahan.
  5. Pengurusan pengangkatan anak, pengakuan anak.
  6. Pengakuan Negara mengenai status individu.
  7. Dokumen / bukti sah mengenai identitas seseorang.
  8. Bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain.
  9. Pengurusan beasiswa.
  10. Pembuatan paspor.
  11. Mengurus hak ahli waris.
  12. Melaksanakan ibadah haji.

Biaya Membuat Akta Kelahiran

Biaya pembuatan akta kelahiran secara resmi tidak dipungut biaya alias gratis. Namun apabila pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir melebihi 60 hari setelah hari kelahiran, maka akan dikenakan denda maksimal Rp 1000.000 atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.

Besaran biaya tersebut tercantum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota atau kabupaten di wilayah Anda.

VIVIA AGARTHA F | RIZKY DEWI AYU (CW)

Baca juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen Arus Balik Lebaran, Ini Detail Tanggal dan Tarifnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemkot Jakbar Sediakan 45 Kuota Nikah Massal bagi Pasangan Nonmuslim di Tiap Kecamatan

1 hari lalu

Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Pemkot Jakbar Sediakan 45 Kuota Nikah Massal bagi Pasangan Nonmuslim di Tiap Kecamatan

Pemerintah Kota Jakarta Barat menyediakan kuota bagi 45 pasangan di setiap kecamatan untuk mengikuti layanan nikah massal.


DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan

4 hari lalu

Pengunjung melihat video mapping di Tugu Monas, Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Monas Week yang menampilkan video mapping di Tugu Monas dan air mancur menari di sisi selatan Monas dalam rangka merayakan HUT ke-78 RI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
DKI Jakarta Diganti DKJ, Semua Warga harus Cetak Ulang KTP Tahun Depan

Dinas Dukcapil sudah siap melayani cetak ulang KTP setelah perubahan DKI Jakarta diganti DKJ.


Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Begini Cara Membuat Akun Baru SSCASN

4 hari lalu

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) antre mengecek nomor ujian sebelum memasuki ruangan tes di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Rabu 8 September 2021. SKD CPNS sejumlah daerah yang berlangsung hingga 11 September 2021 berpusat di Kediri tersebut menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Begini Cara Membuat Akun Baru SSCASN

Setiap calon pendaftar CPNS 2023 diwajibkan membuat akun baru di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Begini cara membuatnya.


KTP Elektronik Lansia Bisa Dilakukan Lewat Program Jemput Bola

12 hari lalu

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) merekam data identitas warga berusia lanjut di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu 30 Agustus 2023. Disdukcapil Kabupaten Ciamis menyediakan layanan jemput bola pembuatan E-KTP untuk memudahkan perekaman data warga usia lanjut dan disabilitas. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
KTP Elektronik Lansia Bisa Dilakukan Lewat Program Jemput Bola

Disdukcapil DKI Jakarta melakukan pelayanan jemput bola perekaman KTP elektronik atau e-KTP lansia pada Jumat, 8 September 2023.


Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

19 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ternyata warna sampul paspor memiliki peruntukan yang berbeda, antara paspor hijau, biru dan hitam. Bagaimana cara mendapatkan paspor biru?


Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

38 hari lalu

Komeng. TEMPO/Mazini Hafizhuddin.
Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.


Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

40 hari lalu

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.


1,2 Juta Pasutri di Bogor Nikah Siri, Pemkab Gencarkan Program Isbat Nikah

44 hari lalu

Seorang wanita mencium tangan pasangannya usia mengikuti isbat nikah masal di Tangerang Selatan, 7 Oktober 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
1,2 Juta Pasutri di Bogor Nikah Siri, Pemkab Gencarkan Program Isbat Nikah

Pernikahan yang tak tercatat oleh negara alias nikah siri bisa merugikan pihak perempuan


Pemkot Depok Jemput Bola Pelajar Bikin E-KTP Menjelang Pemilu 2024

59 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat diwawancarai wartawan di Depok, Selasa 25 Juli 2023. ANTARA/Feru Lantara
Pemkot Depok Jemput Bola Pelajar Bikin E-KTP Menjelang Pemilu 2024

Pemerintah Kota Depok menggelar layanan jemput bola untuk perekaman E-KTP di sekolah-sekolah menjelang Pemilu 2024.


Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

59 hari lalu

Pedangdut Saipul Jamil telah bebas dari penjara setelah menerima hukuman dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kasus suap. Kebebasan pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menjadi kontroversi lantaran disambut secara meriah. ANTARA
Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

Saipul Jamil secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi King Saipul Jamil. Bagaimana cara dan syarat seseorang mengganti nama?