Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSalah satu dokumen penting yang diperlukan warga negara adalah akta kelahiran. Hal ini karena akta kelahiran akan digunakan untuk kebutuhan yang juga penting seperti pendaftaran sekolah dan mengurus administrasi lainnya. Bagi bayi yang baru lahir, akta kelahiran anak juga harus diurus sesegera mungkin ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Lantas, bagaimana cara membuat akta kelahiran 2023?

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran dianjurkan untuk diurus selambat-lambatnya 60 hari setelah anak dilahirkan. Pasalnya, akta kelahiran merupakan dokumen utama sebagai bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah.

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Sebelum membuat akta kelahiran, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Ada baiknya Anda juga perlu memperhatikan persyaratan tiap daerah masing-masing karena kemungkinan tiap wilayah bisa memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

Dilansir dari laman Dukcapil DKI Jakarta, secara umum inilah syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran:

  1. Kartu Keluarga asli.
  2. Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan atau penolong kelahiran asli.
  3. Kartu tanda penduduk atau KTP orang tua.
  4. KTP saksi kelahiran.
  5. Pasport bagi penduduk asing atau WNA.
  6. Buku nikah atau akta nikah.
  7. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (Bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin).

Cara Membuat Akta Kelahiran

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat akta kelahiran. Inilah cara buat akta kelahiran anak 2023 dari awal hingga selesai.

  1. Orang tua atau pemohon mengisi formulir pengajuan akta kelahiran dan menyerahkan persyaratan ke Dukcapil.
  2. Petugas Dukcapil akan memasukkan data-data berdasarkan persyaratan yang diberikan.
  3. Petugas Dukcapil akan melakukan validasi dan verifikasi data pengajuan akta kelahiran.
  4. Selanjutnya petugas Dukcapil akan mencatat dan menerbitkan akta kelahiran anak.
  5. Akta kelahiran anak yang sudah selesai akan disampaikan kepada orang tua atau pemohon.

Meski begitu, ternyata tidak semua pengajuan akta kelahiran dilakukan dengan datang langsung ke Dukcapil. Beberapa Dukcapil bahkan telah memfasilitasi pembuatan akta kelahiran secara online, bisa melalui website atau via aplikasi Whatsapp.

Hal tersebut tentunya sangat memudahkan Anda yang ingin melakukan pengajuan akta kelahiran anak tanpa harus repot mengunjungi kantor Dukcapil. Maka dari itu, sebelum melakukan pengajuan akta kelahiran, Anda perlu mencari informasi terlebih dahulu atau bisa lihat di website Dukcapil daerah Anda masing-masing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegunaan Akta Kelahiran

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen utama dan penting bagi setiap warga Negara Indonesia. Sebab beberapa pelayanan publik dan hak-hak tertentu yang harus dipenuhi negara memerlukan akta kelahiran sebagai syaratnya. Berikut beberapa kegunaan akta kelahiran:

  1. Pendaftaran sekolah.
  2. Melamar pekerjaan.
  3. Pengurusan Tunjangan Keluarga.
  4. Pencatatan pernikahan.
  5. Pengurusan pengangkatan anak, pengakuan anak.
  6. Pengakuan Negara mengenai status individu.
  7. Dokumen / bukti sah mengenai identitas seseorang.
  8. Bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain.
  9. Pengurusan beasiswa.
  10. Pembuatan paspor.
  11. Mengurus hak ahli waris.
  12. Melaksanakan ibadah haji.

Biaya Membuat Akta Kelahiran

Biaya pembuatan akta kelahiran secara resmi tidak dipungut biaya alias gratis. Namun apabila pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir melebihi 60 hari setelah hari kelahiran, maka akan dikenakan denda maksimal Rp 1000.000 atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.

Besaran biaya tersebut tercantum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota atau kabupaten di wilayah Anda.

VIVIA AGARTHA F | RIZKY DEWI AYU (CW)

Baca juga: Diskon Tarif Tol 20 Persen Arus Balik Lebaran, Ini Detail Tanggal dan Tarifnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Dugaan Pencatutan KTP Warga DKI, Heru Budi: Tak Ada Kebocoran Data di Dukcapil

22 hari lalu

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono selaku Ketua Panitia Pelaksana HUT ke-79 RI, menggelar doa bersama di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Jumat, 16 Agustus 2024. Foto Sekretariat Presiden
Soal Dugaan Pencatutan KTP Warga DKI, Heru Budi: Tak Ada Kebocoran Data di Dukcapil

Heru Budi mengaku sudah membahas hal ini dengan Kepala Dinas Kependudukan Sipil DKI Jakarta.


Dugaan Pencatutan KTP di Pilgub Jakarta 2024, Pakar Siber Sebut Beberapa Aspek Penyebabnya

25 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan berita acara pleno pelolosan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto pada tahap verifikasi faktual untuk maju Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Dugaan Pencatutan KTP di Pilgub Jakarta 2024, Pakar Siber Sebut Beberapa Aspek Penyebabnya

Dukcapil DKI Jakarta mengklaim tidak ada kebocoran data di instansinya yang mengakibat pencatutan KTP untuk mendukung Dharma-Kun pada Pilgub Jakarta.


Kebakaran di Manggarai, Jaksel Buka Posko Pengurusan Dokumen yang Rusak bagi Korban

25 hari lalu

Masjid At Taubah dari kejauhan atapnya masih terlihat utuh meski kondisi sekelilinya dilalap si jago merah di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Tempo/Hanggi Mashalfi
Kebakaran di Manggarai, Jaksel Buka Posko Pengurusan Dokumen yang Rusak bagi Korban

Kebakaran melanda ratusan bangunan di RW 06 dan 12, Manggarai selasa kemarin


KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

25 hari lalu

Anggota DPR RI periode 2009 - 2014, Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Miryam kembali diperiksa sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011 - 2013. Ia diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Kembali Miryam S. Haryani Eks Anggota DPR dalam Kasus Korupsi e-KTP, Pernah Beri Keterangan Palsu

Pada 2019, KPK menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Kini, ia dipanggil lagi oleh penyidik KPK dalam kasus yang sama.


UNFPA Organisasi di Bawah PBB Bidang Kependudukan dan Kesehatan Reproduksi, Apa yang Dihadapi Indonesia?

31 hari lalu

Warga beraktivitas di kawasan Kebon Melati, Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem mencapai tiga juta penduduk pada tahun 2023 mendatang. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
UNFPA Organisasi di Bawah PBB Bidang Kependudukan dan Kesehatan Reproduksi, Apa yang Dihadapi Indonesia?

Melalui berbagai inisiatif, UNFPA berupaya meningkatkan akses terhadap layanan kontrasepsi, perawatan prenatal, dan persalinan yang aman.


Kemendagri Musnahkan 10,5 Juta Kertas Blanko SP NIK Invalid, Berapa Nilainya?

39 hari lalu

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan perekaman data KTP Elektronik Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 17 Februari 2023. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Paalembang melakukan perekaman data dan cek biometrik bagi warga binaan di rumah tahanan tersebut sebagai persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 dan keperluan lainnya yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kemendagri Musnahkan 10,5 Juta Kertas Blanko SP NIK Invalid, Berapa Nilainya?

Sebanyak 10,5 juta kertas blanko SP NIK ini dimusnahkan dengan cara dibakar.


Cara Mengurus Paspor Hilang Beserta Syarat dan Dendanya

40 hari lalu

Petugas Imigrasi (kiri) melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin 25 Juni 2024. Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa layanan keimigrasian sudah pulih pascagangguan pada Pusat Data Nasional (PDN). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Cara Mengurus Paspor Hilang Beserta Syarat dan Dendanya

Bagaimana cara mengurus paspor hilang jika terjadi di dalam atau luar negeri? Apa tahapan yang harus dilakukan?


Pemerintah Kebut Proyek IKD, Apa Itu?

41 hari lalu

Pengunjung pameran mengantre untuk pencetakan KTP di stan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil pada pameran Asosiasi Pemerintah kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) 2024 di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Stan ini juga melayani aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).  TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Kebut Proyek IKD, Apa Itu?

Pemerintah tengah mengebut proyek Digital ID alias Identitas Kependudukan Digital (IKD).


Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

45 hari lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Cara Mengurus Surat Pindah KK ke Luar Kota, Beda Kabupaten dan Provinsi Beserta Syaratnya

Bagi warga Indonesia yang hendak pindah KK antar kota, kabupaten maupun provinsi, apa yang harus dilakukan?


Kartu Keluarga Dapat Dicetak Secara Online, Solusi Bagi yang Kehilangan

47 hari lalu

Ilustrasi Kartu Keluarga Online. Istimewa
Kartu Keluarga Dapat Dicetak Secara Online, Solusi Bagi yang Kehilangan

Cara cetak Kartu Keluarga yang hilang secara online